Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bone, 15 Pelaku Ditangkap

×

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bone, 15 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bone, 15 Pelaku Ditangkap
Polres Bone merilis penangkapan 15 pelaku judi online (Ist)

Kemasberita.com – Polres Bone berhasil mengungkap jaringan judi online besar yang beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 15 pelaku ditangkap, termasuk pengelola utama situs perjudian online, dengan barang bukti dua mobil mewah dan uang tunai Rp 92 juta.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi sepanjang November 2024.

“15 pelaku judi online kami amankan beserta dua mobil dan uang tunai Rp 92 juta,” ujar Erwin, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA :  Pinjam Mobil, Tak Kembali: Jatanras Polres Gowa Bekuk Pelaku Penggelapan di Pasar Minasa Maupa

Operasi ini dimulai dengan penangkapan pelaku berinisial RAW (54) di Jalan Veteran, Kecamatan Tanete Riattang, pada 9 November 2024.

RAW diketahui menggunakan situs totojitu untuk aktivitas judinya. Disusul oleh UN (32) yang ditangkap di Kecamatan Ajangale, yang mengoperasikan situs Senadatoto dan Kubotatoto.

Puncaknya, Satreskrim Polres Bone menangkap 13 pelaku lainnya pada 14 November.

BACA JUGA :  Remaja 13 Tahun Dibekuk Jatanras Polres Gowa, Bobol Rumah Guru dan Gasak Barang Rp31 Juta

Salah satu tersangka utama, HN (34), diketahui mengelola tiga situs judi online, yaitu Senadatoto, Biratoto, dan Lontartoto, dengan jaringan hingga 10.000 anggota.

“HN mengelola situs sejak Maret 2024 dengan mempekerjakan 12 karyawan,” ungkap Erwin.

Barang bukti yang disita meliputi dua mobil mewah Toyota, 47 ponsel pintar, 5 tablet, 1 laptop, serta uang tunai.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Remaja 13 Tahun Dibekuk Jatanras Polres Gowa, Bobol Rumah Guru dan Gasak Barang Rp31 Juta

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi yang kini semakin marak melalui platform digital.

 

Source : Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bone, 15 Pelaku Ditangkap