Kemasberita.com – Aparat Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan kembali solar subsidi secara tidak sesuai peruntukannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, personel Unit II Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima informasi itu, personel Unit II Satreskrim melakukan penyelidikan,” ujar AKP Welliwanto Malau dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan BTN Griya Anggoeya Permai, Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 jeriken berkapasitas 32 liter yang terisi penuh dan dua jeriken masing-masing berisi sekitar 16 liter.
Total BBM jenis solar subsidi yang diamankan mencapai sekitar 448 liter.
Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan awal mengindikasikan bahwa solar subsidi tersebut diduga dibeli secara bertahap dari sejumlah SPBU di Kota Kendari, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk disimpan sebelum diduga akan diperjualbelikan kembali.
Polisi juga menduga praktik tersebut berpotensi memberikan keuntungan bagi pelaku. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Saat ini, ST beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Meski demikian, status hukum yang bersangkutan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













