Hukrim

DPK GMNI-UPRI Makassar Soroti Kematian WNA di PLTA Seko, Minta Audit K3

×

DPK GMNI-UPRI Makassar Soroti Kematian WNA di PLTA Seko, Minta Audit K3

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPK GMNI-UPRI Makassar, Bung Aril, menyampaikan pernyataan terkait meninggalnya WNA asal China di proyek PLTA Seko, Luwu Utara.

Kemasberita.com Ketua Umum DPK GMNI-UPRI Makassar, Bung Aril, menyoroti meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko yang dikerjakan PT Tirta Energi Cemerlang di Jalan Poros Rongkong–Seko, Desa Kanandede, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.

Menurut Bung Aril, peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak agar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kepatuhan terhadap perizinan, serta perlindungan tenaga kerja dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan yang saat ini dilakukan kepolisian harus dihormati. Di sisi lain, instansi teknis yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan perizinan diharapkan melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.

BACA JUGA :  Ceramah Ustadz Abdul Somad di Lutra jadi Lautan Manusia 

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian. Kami berharap instansi yang berwenang dapat melakukan audit terhadap penerapan K3, sistem manajemen keselamatan kerja, serta aspek perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bung Aril.

Menurutnya, audit tersebut bertujuan memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dijalankan sesuai regulasi, termasuk perlindungan tenaga kerja dan kewajiban administratif lainnya.

BACA JUGA :  K3 Ditinggalkan, Solar Subsidi Diduga Dipakai, Proyek Jalan Mallawa Maros Jadi Target Sorotan

Bung Aril menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak mana pun.

Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.

“Apabila hasil audit maupun penyelidikan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun asumsi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

BACA JUGA :  PT Tirta Energy Cemerlang di soroti AMUK Absen RDP DPRD Luwu Utara

Sebelumnya, Kapolsek Rongkong, Iptu Supriadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi menyatakan seorang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, korban adalah WNA asal China. Untuk sementara seorang terduga pelaku sudah diamankan di Unit Resmob Polres. Motif dan kronologi kejadian masih kami dalami,” ujar Iptu Supriadi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Kemasberita.com menjunjung asas keberimbangan dan akan memuat tanggapan maupun klarifikasi dari PT Tirta Energi Cemerlang apabila tersedia.