Kemasberita.com – Pendekar Hukum Indonesia secara resmi menyoroti dugaan kuat pelanggaran hak konsumen yang melibatkan Direktur PT. Mustika DBL Property, yang juga diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto. Hingga saat ini, pihak pengembang diduga belum merealisasikan kewajibannya kepada konsumen terkait pembangunan unit perumahan, meski dana konsumen telah mengendap selama lebih dari tiga tahun.
Kasus ini tidak sekadar dipandang sebagai sengketa perdata biasa berupa dugaan wanprestasi, melainkan mulai mengarah pada indikasi maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum yang mencederai kepercayaan publik. Posisi sentral direktur perusahaan yang merangkap sebagai pejabat publik di tingkat desa menjadikan perkara ini sorotan kritis, mengingat seorang aparat pemerintah dituntut memiliki standar integritas moral dan profesionalisme yang tinggi, baik dalam pelayanan publik maupun dalam menjalankan roda bisnis.
Permasalahan ini bermula dari Surat Perjanjian Kesepakatan Nomor: 79/PT.MDBL/MKS/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, di mana pihak konsumen telah menyetorkan sejumlah dana kepada PT. Mustika DBL Property. Janji lisan awal yang menyertai penyetoran dana tersebut mengisyaratkan penyelesaian unit dalam kurun waktu satu tahun. Namun, penelusuran lebih lanjut menemukan adanya dugaan inkonsistensi antara janji pemasaran dengan sistem internal pengembang.
Setelah lebih dari tiga tahun berselang, objek rumah yang diperjanjikan belum juga terealisasi. Lebih lanjut, pihak konsumen dihadapkan pada indikasi pengubahan objek perjanjian secara sepihak oleh pengembang tanpa adanya addendum tertulis yang disepakati bersama. Ketika konsumen berupaya menuntut haknya, pengembang diduga mengajukan syarat administratif yang memberatkan, yakni keharusan mengembalikan dokumen asli perjanjian sebelum skema penyelesaian dapat dibicarakan, tanpa memberikan jaminan kepastian waktu (invoice tanpa tanggal pasti) dan diiringi dengan terputusnya komunikasi.
“Tindakan administratif yang memaksa konsumen menyerahkan dokumen asli tanpa ada instrumen pengganti yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah manuver yang sangat merugikan posisi hukum konsumen,” tegas Muh. Al-Fath Dasri, S.H., Vice Direktur Pendekar Hukum Indonesia. “Sebagai praktisi hukum, kami melihat ini bukan sekadar gagal bangun, tetapi ada indikasi sistematis untuk menggeser tanggung jawab. Yang paling ironis, aktor utama di balik kebijakan perusahaan ini adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi dan menjaga etika.”
Berdasarkan regulasi khusus perumahan, taktik penyelesaian yang berlarut-larut secara sepihak diduga kuat melanggar Lampiran II Angka 8.2 huruf a Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019. Ketentuan ini secara imperatif mewajibkan pelaku pembangunan untuk mengembalikan seluruh dana konsumen paling lambat 30 hari kalender sejak pembatalan, apabila terjadi kelalaian di pihak pengembang. Selain itu, praktik ini juga terindikasi menabrak prinsip-prinsip dasar yang diamanatkan dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sorotan tajam terhadap kasus ini tidak lepas dari status direktur pengembang yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto. Sebagai pejabat pemerintah desa, yang bersangkutan terikat pada sumpah jabatan dan etika pelayanan publik. Keterlibatan aktif aparat desa dalam bisnis properti yang terindikasi merugikan masyarakat memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan aparatur dan batas kewenangan. Tindakan korporasi yang merugikan publik secara tidak langsung dapat menggerus maruah instansi dan asosiasi terkait.
Al-Fath Dasri menambahkan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan perlu mengambil sikap. “Jika benar ada anggota atau pengurus yang terlibat dalam praktik bisnis yang merugikan masyarakat luas, APDESI Sulsel harus berani mengevaluasi integritas anggotanya. Organisasi ini harus menjadi wadah pembinaan, bukan tameng bagi oknum pejabat yang diduga melanggar hak konsumen. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi desa rusak karena kelalaian segelintir oknum.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha properti untuk mematuhi regulasi perumahan nasional dan tidak semena-mena mengubah kesepakatan secara sepihak. Publik kini menanti langkah konkret, baik dari PT. Mustika DBL Property dalam menuntaskan tanggung jawabnya, maupun dari institusi dan asosiasi terkait untuk menjaga maruah aparatur desa dari praktik bisnis yang melanggar hukum.













