Hukrim / news

Remaja 13 Tahun Dibekuk Jatanras Polres Gowa, Bobol Rumah Guru dan Gasak Barang Rp31 Juta

×

Remaja 13 Tahun Dibekuk Jatanras Polres Gowa, Bobol Rumah Guru dan Gasak Barang Rp31 Juta

Sebarkan artikel ini
Remaja 13 Tahun Dibekuk Jatanras Polres Gowa, Bobol Rumah Guru dan Gasak Barang Rp31 Juta
Remaja 13 Tahun Dibekuk Jatanras Polres Gowa, Bobol Rumah Guru dan Gasak Barang Rp31 Juta

Kemasberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melalui Unit Jatanras berhasil meringkus seorang remaja berinisial MR (13), yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Aksi nekat bocah ini membuat geger setelah total kerugian korban mencapai Rp31 juta.

MR ditangkap pada Sabtu dini hari (19/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Jl.Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 21 April 2025.

BACA JUGA :  Dendam Pribadi, Ibu Rumah Tangga di Gowa Ajak Rekan Curi Barang Korban

Kejadian pencurian sendiri berlangsung lebih dari sebulan sebelumnya, tepatnya pada 14 Maret 2025.

Korban adalah seorang guru bernama Nur Zakiyyah Ulfah Z (32), warga Kota Makassar, yang merasa kehilangan sejumlah barang berharga dari kediamannya.

Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari bahwa emas seberat 20 gram, uang tunai Rp2,5 juta, satu unit handphone Realme, helm KYT, serta dua jam tangan mewah merek Alexandre Christie dan Joger raib dari rumahnya.

BACA JUGA :  Panjat Rumah Warga, Pria di Gowa Gasak HP dan Tabung Gas

Unit Jatanras yang dipimpin IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

MR akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita dua barang bukti dari tangan pelaku, yakni jam tangan Alexandre Christie dan Joger. Dalam interogasi, MR mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian melalui Facebook, dengan bantuan dua rekannya yang berinisial CI dan AP.

BACA JUGA :  Pinjam Mobil, Tak Kembali: Jatanras Polres Gowa Bekuk Pelaku Penggelapan di Pasar Minasa Maupa

Dari pengakuannya, MR nekat melakukan aksi kriminal itu demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Humas/Id Ucok

Follow Kemasberita.com di Google News