Hukrim / news

Rumah Rata dengan Tanah, Keadilan Masih Menggantung di Jeneponto

×

Rumah Rata dengan Tanah, Keadilan Masih Menggantung di Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Rumah Rata dengan Tanah, Keadilan Masih Menggantung di Jeneponto
Rumah yang di rusak di jeneponto

Kemasberita.com– Kasus dugaan pengrusakan dan perobohan rumah milik Sangkala di Lingkungan Tamalatea, Kelurahan Bontotanga, Kabupaten Jeneponto, hingga kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Perkara yang telah berjalan hampir dua tahun ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum korban, Sudirman Sijaya, menyampaikan bahwa sejumlah terduga pelaku utama masih belum ditangkap dan diduga masih bebas berkeliaran. Hal tersebut disampaikan pada Jumat (24/4/2026).

Peristiwa pengrusakan itu diduga dipicu oleh kasus pencurian emas yang melibatkan menantu korban.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Sangkala tidak mengetahui keterlibatan anggota keluarganya tersebut.

BACA JUGA :  Letusan Tak Disengaja? Misteri Kematian Remaja Masih Didalami

“Yang kami sesalkan, mengapa rumah milik Sangkala justru dihancurkan. Itu sangat keliru,” ujar Sudirman.

Laporan Polisi Sejak 2024

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan STT-PLN/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 1 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dan sempat terekam dalam video, di antaranya Nur Fadilah binti Gani dan Hj. Ummi binti Gani.

Sementara itu, beberapa terduga pelaku lainnya disebut telah diamankan dan menjalani proses hukum, yakni Kasmawati binti Gani, Rusman binti Gani, dan Rustang bin Gani.

BACA JUGA :  Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Pulau IX Danau Tempe, Polisi Selidiki

Namun demikian, masih terdapat sejumlah terduga pelaku lain yang belum ditangkap, antara lain Dawang bin Daming, Diri Sijaya bin Gani, serta Doni.

Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp235.850.000.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini, termasuk menangkap para terduga pelaku maupun pihak yang diduga menjadi provokator.

“Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Muh. Akrif, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berjalan.

BACA JUGA :  Dari Lidik ke Sidik? Nasabah Bank Mandiri Tunggu Langkah Tegas Polda Sulsel

Ia menyebut sebagian berkas perkara telah memasuki tahap II.

“Dalam proses penyidikan, baik di Polsek Tamalatea maupun di Polres, beberapa tersangka sudah dilimpahkan. Di Polsek Tamalatea sekitar tiga orang, dan di Polres juga tiga orang telah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat namun belum diamankan.

Hal ini disebabkan keterbatasan saksi yang dapat menjelaskan peran masing-masing, serta adanya terduga yang belum diketahui keberadaannya.

“Kami tetap mendorong penyidik untuk mengatensi dan menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya.

Bersambung..
Editor : Darwis