Hukrim / news

Satreskrim Polres Gowa Ringkus Residivis Spesialis Kost di Je’neponto, Sita Emas dan Laptop Curian

×

Satreskrim Polres Gowa Ringkus Residivis Spesialis Kost di Je’neponto, Sita Emas dan Laptop Curian

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gowa Ringkus Residivis Spesialis Kost di Je'neponto, Sita Emas dan Laptop Curian
Satreskrim Polres Gowa Ringkus Residivis Spesialis Kost di Je'neponto, Sita Emas dan Laptop Curian

Gowa – Aksi pencurian yang meresahkan warga Gowa akhirnya terungkap.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa bersama jajaran Polres Je’neponto berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial AH (49), di kampung halamannya, Arungkeke, Kabupaten Je’neponto, pada Senin dini hari (7/4/2025).

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WITA itu dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Iskandar P., S.H., M.H., dibantu Tim Macam Somba yang dipimpin IPDA Syahrir serta Tim Pegasus Resmob Polres Je’neponto.
AH yang sudah lama menjadi target operasi ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Panjat Rumah Warga, Pria di Gowa Gasak HP dan Tabung Gas

Tersangka tercatat dalam laporan polisi LP/B/134/II/2024/SPKT/POLRES GOWA tanggal 4 Februari 2024, dan terlibat dalam serangkaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa sejak 2024.

Sasaran utama AH adalah kost-kostan dan rumah mahasiswa. Dalam dua kasus terakhir, ia beraksi di Jalan Batesalapang (Sekret APMI), Kelurahan Batangkaluku, dan sebuah kost putri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Korbannya, Aanduhar (25) dan Syarhuni, kehilangan barang-barang berharga seperti HP dan perhiasan.

Modusnya pun terbilang licik. AH berpura-pura mencari kamar kost, lalu memanfaatkan kelengahan penghuni.
Dalam satu kasus, korban baru menyadari pencurian setelah bangun tidur dan mendapati ponsel di bawah bantal telah raib.

BACA JUGA :  Resmob Polres Gowa Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Parang

Setelah ditangkap, penyelidikan terus berlanjut.
Polisi kemudian menyisir rumah pelaku di BTN Bakolu, Desa Mangalli, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Hasilnya, satu unit HP Vivo Y22 diamankan. Esoknya, petugas kembali menyita tiga gelang emas, satu cincin emas, dan dua laptop Acer yang disembunyikan di gudang rumah.

Selasa malam (8/4), pelaku turut menunjuk beberapa lokasi tempat ia beraksi.
Namun, saat diminta menunjukkan TKP terakhir, AH mencoba kabur dan melawan.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku lewat tembakan di kaki.
Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA :  Dendam Pribadi, Ibu Rumah Tangga di Gowa Ajak Rekan Curi Barang Korban

Dalam interogasi, AH mengakui seluruh perbuatannya.
Ia ternyata baru bebas dari penjara pada 2023, dan kembali melakukan aksi pencurian sejak September 2024.
Barang curiannya meliputi laptop, ponsel, jam tangan, hingga perhiasan emas.

Kini, AH harus kembali berurusan dengan hukum.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan menjalani proses penyidikan di Polres Gowa.

Lp,Humas/Id Ucok
Ikuti update terkini di [kemasberita.com](https://kemasberita.com) dan Google News.