Gowa – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil meringkus seorang pria berinisial R (31), terduga pelaku pencurian mesin air, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari (9/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Paku, Kelurahan Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga atas nama Abdul Mannang Dg. Sarro (56), seorang wiraswasta asal Bontobila, Pallangga, yang kehilangan dua unit mesin air dari kolong rumahnya. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi antara Sabtu malam dan Minggu pagi, 19-20 Oktober 2024.
Korban sempat menyimpan dua unit mesin air—masing-masing merek Simizu warna biru tua dan pompa air merek Honda lengkap dengan perlengkapannya.
Namun, saat mengecek keesokan paginya, mesin-mesin tersebut sudah raib.
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/162/X/2024/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kediamannya di Desa Paku.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan langsung digelandang ke Polres Gowa. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya beraksi seorang diri dalam pencurian tersebut.
Kini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Gowa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news









