Gowa – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminal.
Kali ini, seorang remaja berinisial MR (16) berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
Remaja tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial R (36), yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/601/VI/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Berdasarkan keterangan, pelaku nekat mengambil lima buah besi cakar ayam milik korban yang disimpan di depan rumah salah satu saksi.
Aksi ini dilakukan tanpa seizin pemilik dan menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke pihak berwajib.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Iskandar.
Tak hanya pelaku, petugas juga menyita satu buah tang kakak tua yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa besi hasil curian telah dijual ke seseorang berinisial I.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news













