Hukrim

Aksi Pencurian Subuh di Samata, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim Jatanras Polres Gowa

×

Aksi Pencurian Subuh di Samata, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim Jatanras Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
Aksi Pencurian Subuh di Samata, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim Jatanras Polres Gowa
Aksi Pencurian Subuh di Samata, Remaja 16 Tahun Diciduk Tim Jatanras Polres Gowa

Gowa – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali membuktikan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminal.

Kali ini, seorang remaja berinisial MR (16) berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.

Remaja tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial R (36), yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/601/VI/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Gowa Ringkus Residivis Spesialis Kost di Je'neponto, Sita Emas dan Laptop Curian

Berdasarkan keterangan, pelaku nekat mengambil lima buah besi cakar ayam milik korban yang disimpan di depan rumah salah satu saksi.

Aksi ini dilakukan tanpa seizin pemilik dan menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke pihak berwajib.

Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Apel Pagi dan Halal Bihalal, Polres Gowa Pererat Silaturahmi Pascalebaran 1446 H

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Iskandar.

Tak hanya pelaku, petugas juga menyita satu buah tang kakak tua yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa besi hasil curian telah dijual ke seseorang berinisial I.

BACA JUGA :  Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pria Diduga Lakukan Penipuan Rp222 Juta dengan Modus Proyek Fiktif

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Id Ucok 

Follow kemasberita.com di google news