Hukrim / news

Pinjam Mobil, Tak Kembali: Jatanras Polres Gowa Bekuk Pelaku Penggelapan di Pasar Minasa Maupa

×

Pinjam Mobil, Tak Kembali: Jatanras Polres Gowa Bekuk Pelaku Penggelapan di Pasar Minasa Maupa

Sebarkan artikel ini
Pinjam Mobil, Tak Kembali: Jatanras Polres Gowa Bekuk Pelaku Penggelapan di Pasar Minasa Maupa
Foto kolase Pinjam Mobil, Tak Kembali: Jatanras Polres Gowa Bekuk Pelaku Penggelapan di Pasar Minasa Maupa

Gowa — Aksi cepat Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MJ (30) dibekuk di kawasan Pasar Minasa Maupa, Kamis malam (24/4/2025),.

usai dilaporkan menggelapkan sebuah mobil milik warga Pallangga. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Muh. Iskandar P, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari laporan Mentari Putri Fitriani Ilham (32), warga Perumahan Pallangga Mas II, yang mengaku mobilnya jenis Toyota Raize putih dengan nomor polisi DD 1238 LF tak kunjung dikembalikan usai dipinjam pelaku pada 17 April 2025.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Sampaikan Ceramah di Masjid Al Falah Antang Makassar

“Alasannya untuk antar istri berobat, tapi setelah itu hilang kontak. Nomor saya malah diblokir,” ujar korban saat memberikan keterangan ke polisi.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Laporan diterima dengan nomor LP/B/423/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel pada 23 April 2025.

Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras melacak keberadaan MJ dan menemukan titik keberadaannya di Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu.

BACA JUGA :  Polres Gowa Dipandang Remeh, Terlapor Firmansyah dan Iwan Dua Kali Tak Datang

Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, MJ mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang berinisial R demi melunasi utang dan… bermain judi online.

“Pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena terlilit utang dan terjerat judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancamannya bisa sampai empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Polres Gowa Perketat Pengawasan Malam Hari di Wilayah Somba Opu

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, terutama jika belum saling mengenal dengan baik.

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tambah AKP Bahtiar.

Id Ucok

Follow kemasberita.com di google news