HukrimNews

Tiga Pekan Laporan Curnak Mengendap, Polres Takalar Disorot

×

Tiga Pekan Laporan Curnak Mengendap, Polres Takalar Disorot

Sebarkan artikel ini
Tiga Pekan Laporan Curnak Mengendap, Polres Takalar Disorot
Kantor Polres Takalar

Kemasberita.com– Penanganan laporan kasus pencurian ternak (curnak) di Kabupaten Takalar menuai sorotan. Sudah hampir tiga pekan sejak laporan resmi diajukan, namun proses penyelidikan dinilai berjalan lamban dan minim transparansi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh warga Lingkungan Ballo, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 15 Januari 2026.

Hingga kini, belum ada informasi terbuka terkait langkah konkret penyidik dalam mengungkap pelaku.

Pelapor, Abd. Rasyid, mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat.

BACA JUGA :  Tolak Kriminalisasi Usul Revisi UU Narkotika Khusus Praktik Controlled Delivery 

Padahal, SP2HP merupakan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kami melapor secara resmi dan berharap ada kejelasan. Tapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan sama sekali terkait perkembangan perkara,” ujar Abd. Rasyid, Kamis (5/2/2026).

Tak hanya itu, pelapor juga menyebut tidak diberikan akses komunikasi untuk memantau perkembangan kasus.

Ia mengaku tidak menerima nomor kontak penyidik maupun petugas yang menangani laporannya.

“Kalau mau tahu perkembangan, saya harus datang sendiri ke Polres. Itupun jawabannya hanya diminta menunggu akan dihubungi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gowa Seolah Tanpa Hukum, Sabung Ayam Bebas Jalan, Siapa Lindungi?

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Ketiadaan SP2HP serta minimnya komunikasi dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penegakan hukum.

Kasus pencurian ternak sendiri bukan sekadar perkara pidana biasa. Di wilayah pedesaan, kejahatan ini berdampak langsung pada ekonomi warga dan berpotensi memicu keresahan sosial jika tidak ditangani secara cepat dan tuntas.

BACA JUGA :  Keluarga Angkat Suara soal Kematian Lansia di Takalar, Mengaku Dipingpong Saat Cari Keadilan

Keluarga pelapor menilai lambannya penanganan perkara berpotensi membuka ruang bagi pelaku untuk kembali beraksi.

Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan langkah penyelidikan konkret, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, belum memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons, meski pesan telah terbaca.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Polres Takalar untuk memberikan penjelasan resmi terkait penanganan laporan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis