- Pasal 303 KUHP, yang melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 42, yang melarang tindakan kekerasan terhadap hewan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mengatur tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
Gowa Seolah Tanpa Hukum, Sabung Ayam Bebas Jalan, Siapa Lindungi?

Kemasberita.com- Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah dalam yurisdiksi Polres Gowa.Beberapa lokasi yang disebut antara lain Borong Rappo dan Bu’rung-Bu’rung di Kecamatan Bontomarannu, Lingkungan Sabbala di Kecamatan Bontonompo Selatan, serta wilayah Moncongloe di Kecamatan Parangloe.Perwakilan Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, Nurdin, menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tersebut.Ia menilai praktik sabung ayam bukan fenomena baru dan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.“Ini bukan kejadian baru. Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka dan terorganisir. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dan konsisten untuk menghentikannya,” ujar Nurdin. Rabu (25/3/2026)Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.Ia juga menilai, keberlangsungan aktivitas tersebut di beberapa titik menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan di lapangan.“Ketika praktik ilegal terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” lanjutnya.Dasar Hukum yang DisorotiForum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan larangan praktik perjudian dan perlindungan hewan, di antaranya:












