Sorot

Legalitas Material Dipertanyakan, Proyek Rachita 2 Masuk Radar Aktivis

×

Legalitas Material Dipertanyakan, Proyek Rachita 2 Masuk Radar Aktivis

Sebarkan artikel ini
Legalitas Material Dipertanyakan, Proyek Rachita 2 Masuk Radar Aktivis
Pembangunan Perumahan Subsidi Rachita 2 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar

Kemasberita.com- Pembangunan Perumahan Subsidi Rachita 2 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.

Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material timbunan dalam jumlah besar ke lokasi proyek memunculkan pertanyaan terkait legalitas sumber material yang digunakan.

Aktivis Takalar, Abd. Rahman Tompo, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap aktivitas pembangunan tersebut.

Menurutnya, pengembang harus mampu menjelaskan secara terbuka asal-usul material timbunan yang digunakan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran aturan pertambangan maupun administrasi pengangkutan.

BACA JUGA :  Kasus Kekerasan di Lingkungan Polisi Takalar Picu Pertanyaan Publik

“Publik berhak mengetahui dari mana material timbunan itu berasal. Jika material tersebut diambil dari lokasi yang memiliki izin, tentu tidak ada masalah. Namun hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abd. Rahman Tompo. Sabtu (20/6/2026)

Selain menyoroti legalitas material, Rahman juga meminta pengawasan terhadap kendaraan operasional yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

BACA JUGA :  Mafia Solar Subsidi Diduga Menggurita di Takalar, Dua Pickup Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber material, dokumen pengangkutan, hingga penggunaan bahan bakar kendaraan yang beroperasi di area proyek.

“Jika seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Rahman mendesak pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan Perumahan Subsidi Rachita 2 berjalan sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Gowa Seolah Tanpa Hukum, Sabung Ayam Bebas Jalan, Siapa Lindungi?

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan pengerjaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Editor : Darwis