Kemasberita.com – Kasus memilukan terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros. Seorang guru berinisial AH (40) dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencabuli santriwati saat proses penyetoran hafalan Al-Qur’an. Hingga kini, jumlah korban yang terungkap telah mencapai 20 orang.
Kepala Sub Bagian (KBO) Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024). “Korban semuanya berjumlah 20 orang, ujar Mukhbirin.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua salah satu santriwati ke Polres Maros pada Senin (2/12/2024).
Mereka menduga anak mereka menjadi korban tindakan tak senonoh oleh AH, seorang ustaz yang seharusnya menjadi panutan di pesantren tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah pada pengungkapan fakta mengerikan: sejumlah santriwati lainnya ternyata juga mengalami tindakan serupa. Namun, tidak semua korban berani melapor secara langsung.
“Hanya beberapa yang melapor dan mewakili yang lainnya,” tambah Mukhbirin.
Aksi Bejat di Ruang Kelas
Berdasarkan keterangan para korban, aksi pelecehan ini diduga terjadi di ruang kelas pesantren, pada periode Oktober hingga November 2024.
Momen sakral penyetoran hafalan Al-Qur’an malah dimanfaatkan AH untuk melancarkan aksi tak bermoralnya.
Polres Maros kini fokus menyelidiki kasus ini lebih dalam untuk memastikan jumlah korban sebenarnya dan memberikan keadilan kepada para santriwati. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros juga telah dilibatkan untuk mendampingi korban dalam memberikan keterangan.
Desakan Keadilan
Kasus ini menyulut kemarahan masyarakat, terutama orang tua santri yang merasa anak-anak mereka dikhianati oleh sosok yang seharusnya menjadi pembimbing moral.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku dan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami terus menyelidiki dan berupaya mengungkap semua korban yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Mukhbirin.
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya lembaga pendidikan, untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.
Lp. Hendra













