Viral

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Alasan di Baliknya

×

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Alasan di Baliknya

Sebarkan artikel ini
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Alasan di Baliknya
Foto kolase Miftah Maulana.

Kemasberita.com – Miftah Maulana, yang akrab disapa Gusntren (Ponpes) Ora Aji, miliknya di Kapanewon Kalasan, Kabupaten pada Jumat (6/12/2024). Dalam kesempatan itu, Gus Miftah mengungkapkan alasan di balik keputusannya dan sekaligus meminta maaf kepada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan oleh tindakannya.

Hari ini, dengan segala kerendahan hati, ketulusan, dan penuh kesadaran, saya ingin menyampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan matang. Setelah berdoa, bermuhasabah, dan beristikharah, saya memutuskan untu mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden,” ujar Gus Miftah dengan nada haru.

BACA JUGA :  Belum Ditahan! Terduga Pelaku Pelemparan Rumah di Bulukumba Sempat Diamankan 1x24 Jam

Keputusan ini diambil Gus Miftah menyusul beredarnya video dirinya yang dianggap mengolok-olok seorang penjual es teh. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Meski tak secara spesifik menyinggung isi video tersebut, Gus Miftah menegaskan bahwa langkahnya ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya terhadap kerukunan beragama serta etika kepemimpinan.

BACA JUGA :  Isu Skandal Bupati Gowa Diduga Bukan Kebetulan, Ada Permainan di Baliknya

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan atas sikap saya. Semoga keputusan ini menjadi jalan terbaik untuk semua,” tambahnya.

Keputusan pengunduran diri Gus Miftah ini menarik perhatian publik, mengingat perannya yang strategis dalam membangun harmoni antarumat beragama di Indonesia. Banyak pihak kini menantikan langkah lanjutan dari Presiden dalam menentukan penggantinya di posisi tersebut.

BACA JUGA :  Video Viral Menggelegar, Penegakan Hukum Melempem di Kasus Bom Ikan Takalar

Lp, Hendra