Gowa – Tiga tersangka kasus pemalsuan uang resmi diserahkan Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa bersama puluhan barang bukti penting dalam proses tahap II, Selasa (8/4/2025) pukul 11.30 WITA.
Penyerahan dilakukan oleh personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa di kantor Kejari Gowa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP.A/06/XII/2024/SPKT/SEK PALLANGGA/RES GOWA/SULSEL, tertanggal 2 Desember 2024.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah MS, JBP, dan AA. Mereka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kondisi sehat dan lengkap bersama barang bukti yang jumlahnya tidak sedikit.
Dalam proses ini, aparat juga menyerahkan sederet barang bukti mengejutkan yang diduga kuat menjadi alat produksi uang palsu. Di antaranya: mesin cetak, printer, screen sablon, tinta berbagai warna, bahan kimia, komputer, serta lembaran uang palsu siap edar maupun yang belum dipotong.
Beberapa barang bukti yang paling mencolok antara lain:
– 234 lembar kertas bergambar empat uang palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016
– 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang telah jadi
– 1 unit mobil Xenia putih DD 1882 VJ yang diduga digunakan untuk operasional
– Mesin cetak, alat sablon, tinta khusus, serta bahan pembuat watermark
– Puluhan lembar kertas dosla, kalkir, dan label BNI palsu
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan dan penyerahan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu.
“Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang merugikan akibat peredaran uang palsu.
Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar AKP Bahtiar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan tuntasnya proses tahap II ini, ketiga tersangka akan segera menghadapi proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Gowa.
Lp, humas/Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news









