Gowa – Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin dini hari (28/4/2025),.
mereka berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Muh. Iskandar P., S.H., M.H., dan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim gabungan menangkap pelaku berinisial SN (54) di kediamannya, Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tindak kejahatan jalanan yang mengguncang warga Gowa, tepatnya di kawasan Malakaji, Kecamatan Tompobulu. Korbannya, seorang ibu rumah tangga berusia 23 tahun berinisial RI, menjadi sasaran kawanan pelaku yang mengadang di tengah jalan dan merampas sepeda motornya secara brutal, hingga mendorong korban ke dalam drainase.
“Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, kami langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian SN dengan dukungan Unit Resmob Polres Jeneponto,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– 1 unit mobil Toyota Agya putih
– 1 unit motor Honda CBR abu-abu
– 1 unit motor Yamaha NMAX hitam
– 1 unit motor Yamaha Fino merah putih
Saat ini, SN telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan warga Gowa,” tegas AKP Bahtiar.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara malam hari, serta segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitarnya.
Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news













