Kemasberita.com – Aksi nekat seorang pria berinisial IJ (43) akhirnya berakhir di tangan polisi.
Warga Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontonompo atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukannya di rumah warga.
Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Sapoletana, Desa Jipang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal yang dipimpin langsung Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan korban berinisial Y (34), yang kehilangan dua unit handphone dan satu tabung gas 3 kg pada 30 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 04.00 WITA, di Dusun Pannujuan, Desa Jipang.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat bagian belakang, lalu mengambil barang-barang dari dalam kamar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H.
Adapun barang yang digondol pelaku yakni:
1 unit HP VIVO Y21s warna biru
1 unit HP VIVO Y03 warna hitam
1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5,3 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di sekitar kampungnya.
Dari hasil interogasi, IJ mengakui seluruh perbuatannya.
Barang bukti juga berhasil diamankan lengkap sesuai laporan korban.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news













