Kemasberita.com – Aksi licik seorang pemuda berinisial U (25) akhirnya terhenti di tangan “Tim Black Horse” Unit Reskrim Polsek Pallangga, Polres Gowa.
Pelaku yang diduga kuat terlibat dalam dua kasus penggelapan dan penipuan ini diamankan pada Minggu malam (27/07/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk sebelumnya, yakni LP/B/79/VII/2025 tertanggal 5 Juli 2025 dan LP/B/84/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2025.
Seorang korban berinisial TW (22) menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DD 5044 UP kepada pelaku dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu enam bulan.
Namun, setelah korban menebus motor beserta bunganya, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Kejadian serupa terulang pada 23 Juni 2025. Korban kedua, MR (21), menggadaikan motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2022 senilai Rp1,5 juta. Lagi-lagi, setelah pelunasan dilakukan, motor tak juga diserahkan kembali.
Merasa ditipu, kedua korban akhirnya melapor ke Polsek Pallangga.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Lambengi.
“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H., Tim Black Horse bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya,” kata AKP Bahtiar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu unit motor Yamaha Fino DD 5044 UP beserta STNK-nya, yang diduga merupakan salah satu barang hasil kejahatan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menggadaikan motor korban tanpa niat mengembalikan.
Ia bahkan diduga telah melakukan hal serupa terhadap korban lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban tambahan,” tegas AKP Bahtiar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Id Ucok)
follow kemasberita.com di google news













