Hukrim

Polisi gagalkan aksi pelaku yang hendak menikam korban di Bajeng

×

Polisi gagalkan aksi pelaku yang hendak menikam korban di Bajeng

Sebarkan artikel ini
Polisi gagalkan aksi pelaku yang hendak menikam korban di Bajeng
Polisi gagalkan aksi pelaku yang hendak menikam korban di Bajeng

Gowa – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang pria berinisial RR (45) berhasil dibekuk setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap S (63), warga Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

 

Pelaku ditangkap pada Selasa (2/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi dan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025.

BACA JUGA :  Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan Setoran Bandar Narkoba ke Oknum Anggota

 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (25/8/2025) malam di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang.

 

“Kejadian bermula saat pelaku menelepon korban untuk menanyakan keberadaannya. Begitu tahu korban ada di rumah, pelaku langsung mendatangi dan masuk sambil marah-marah.

Ia memukul korban dengan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” jelas AKP Bahtiar.

BACA JUGA :  Kodim 1409/Gowa dan Polres Gowa Bersinergi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Parangloe

 

Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan mencabut sebilah badik. Beruntung aksinya segera digagalkan oleh saksi Lel.

Dg Takko dan Lel. Dg Tompo yang berhasil melucuti senjata tajam dari tangan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Lipan Bajeng yang dipimpin IPDA Aidy Ihsan, S.T. bergerak cepat menuju rumah pelaku. RR pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Gowa Seolah Tanpa Hukum, Sabung Ayam Bebas Jalan, Siapa Lindungi?

 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Bahtiar.

 

Id Ucok