Gowa – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang pria berinisial RR (45) berhasil dibekuk setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap S (63), warga Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pelaku ditangkap pada Selasa (2/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi dan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (25/8/2025) malam di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang.
“Kejadian bermula saat pelaku menelepon korban untuk menanyakan keberadaannya. Begitu tahu korban ada di rumah, pelaku langsung mendatangi dan masuk sambil marah-marah.
Ia memukul korban dengan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” jelas AKP Bahtiar.
Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan mencabut sebilah badik. Beruntung aksinya segera digagalkan oleh saksi Lel.
Dg Takko dan Lel. Dg Tompo yang berhasil melucuti senjata tajam dari tangan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Lipan Bajeng yang dipimpin IPDA Aidy Ihsan, S.T. bergerak cepat menuju rumah pelaku. RR pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tegas AKP Bahtiar.
Id Ucok













