Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan kembali melakukan penertiban terhadap dokter dan lembaga psikologi yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani hanya boleh dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri, atau oleh pihak eksternal yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Untuk psikolog, rekomendasi wajib berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sementara untuk tenaga medis, rekomendasi harus dari Pusdokkes atau Biddokkes di Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan proses pengujian berjalan objektif dan sesuai standar.
“Selama ini pengujian psikologi memang melibatkan pihak luar agar hasilnya lebih netral. Namun, semua tetap harus mengikuti mekanisme yang sah dan terverifikasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Media adalah mitra penting kami. Dukungan mereka sangat berarti dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik.Ke depan, kami ingin terus menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tambahnya.
Penertiban ini diharapkan mampu memperkuat integritas dan profesionalisme dalam proses penerbitan SIM.
Polda Sulsel optimistis, dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin meningkat.
Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news













