Makassar

Kantor DPRD Dibakar, Polisi Jerat 11 Tersangka dengan Pasal Berlapis

×

Kantor DPRD Dibakar, Polisi Jerat 11 Tersangka dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Dibakar, Polisi Jerat 11 Tersangka dengan Pasal Berlapis
Foto Kabid Humas. Polda Sulsel. Kombes. Pol. Didik Supranoto. S.Ik. MH.

Kemasberita.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi merilis perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan, tiga tersangka terlibat dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.

BACA JUGA :  Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polda Sulsel Amankan 7 Tersangka dan Puluhan Kendaraan

“Seluruh tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.

Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan yakni M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain:

BACA JUGA :  Tiga Pemilik Skincare Ilegal Jadi Tersangka Kasus Diteruskan ke Kejaksaan

Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,

Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5–7 tahun penjara,

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut guna memburu kemungkinan adanya pelaku lain.

BACA JUGA :  Sudah 2 Bulan Lebih, Laporan ITE Wandy Roesandy Jalan di Tempat Tanpa SP2HP

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Id Ucok

follow kemasberita.com di google news