Kemasberita.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi merilis perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar.
Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan, tiga tersangka terlibat dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan yakni M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,
Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5–7 tahun penjara,
Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut guna memburu kemungkinan adanya pelaku lain.
“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Id Ucok
follow kemasberita.com di google news













