Nasional

Korupsi Minyak Mentah: Tujuh Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

×

Korupsi Minyak Mentah: Tujuh Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Korupsi Minyak Mentah: Tujuh Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar

Kemasberita.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2025).

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

BACA JUGA :  Viral! Kapal LCT Cendana 88 Diduga Transfer BBM Ilegal di Pelabuhan Cappa Ujung

YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis.

Korupsi Minyak Mentah: Tujuh Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Penyidik menemukan bahwa dalam periode 2018-2023, kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan domestik sebelum melakukan impor.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga merekayasa keputusan dalam Rapat Optimasi Hilir, menyebabkan produksi kilang dalam negeri menurun sehingga impor minyak mentah dan produk kilang meningkat.

BACA JUGA :  Pengacara Tom Lembong: JPU Gagal Buktikan Aliran Dana dalam Kasus Impor Gula

Minyak mentah produksi dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi kilang, padahal masih memenuhi standar.

Akibatnya, minyak mentah Indonesia justru diekspor, sementara PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, tersangka diduga bersekongkol dengan broker untuk mengatur tender secara ilegal.

“Ada pengaturan harga dan pemenangan broker tertentu secara melawan hukum, yang menyebabkan harga impor lebih mahal. Akibatnya, harga BBM dalam negeri naik serta terjadi pembengkakan subsidi dan kompensasi dari APBN,” jelas Harli.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Perpustakaan di Maros Berujung Penetapan Lima Tersangka

Penyidik menaksir total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM pada 2023: Rp126 triliun

Kerugian akibat pemberian subsidi BBM pada 2023: Rp21 triliun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor :Id Ucok

Follow kemasberita.com di Google News