Maros, kemasberita.com – Polres Maros menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros. Kasus ini melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,958 miliar.
“Kegiatan rehabilitasi di Dinas Perpustakaan dari DAK 2021 ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Total ada lima orang yang ditetapkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Senin (30/12/2024).
Penyelidikan atas dugaan korupsi ini dimulai pada awal 2023 oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros.
Dari lima tersangka, salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Satu ASN menjadi tersangka bersama pelaksana proyek, CV pelaksana, konsultan pengawasan, dan pelaksana konsultan pengawas,” tambah Pandu.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menunggu hasil dari kejaksaan terkait perkembangan kasus ini,” ujar Pandu.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Pandu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Id: Hendra













