Hukum

DPO asal Bantaeng “Meninggal” HMI Korkom Uit Desak Copot Dir Narkoba Polda Sulsel 

×

DPO asal Bantaeng “Meninggal” HMI Korkom Uit Desak Copot Dir Narkoba Polda Sulsel 

Sebarkan artikel ini
Massa aksi HMI Korkom UIT Cabang Makassar menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi di Kota Makassar.

Kemasberita.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Indonesia Timur (Korkom UIT) Cabang Makassar menyatakan sikap tegas menyikapi meninggalnya DPO kasus narkotika asal Kabupaten Bantaeng dalam proses penanganan aparat Polda Sulawesi Selatan.

Ketua HMI Korkom UIT Cabang Makassar, Irwan Abbas Paemba, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kematian seseorang dalam proses penegakan hukum harus diusut secara transparan dan menyeluruh agar publik memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami mendukung pemberantasan narkotika, tetapi pemberantasan narkotika tidak boleh menghilangkan prinsip hukum dan akuntabilitas. Ketika ada seseorang meninggal dalam proses penanganan aparat, maka seluruh rangkaian peristiwa wajib diperiksa secara objektif,” tegas Irwan Abbas Paemba.

BACA JUGA :  TNI Tangkap 40 Sindikat Passobis, Polisi Bakal Lepaskan Tanpa Laporan Korban

HMI Korkom UIT mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada anggota di lapangan. Pimpinan yang memiliki tanggung jawab komando dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut juga harus dievaluasi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, HMI Korkom UIT mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan pengawasan dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Terus Mengungkap Kasus Premanisme Dalam Operasi Kewilayahan Pekat Lipu 2025

“Kami meminta Kapolda Sulsel tidak defensif. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kegagalan pengawasan, maka Dir Narkoba Polda Sulsel harus bertanggung jawab secara institusional dan dicopot dari jabatannya,” ujar Irwan.

Menurut HMI Korkom UIT, tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab komando, bukan upaya menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai.

BACA JUGA :  Lolos dari Pemecatan, Bripda F Kini Dilaporkan atas Dugaan KDRT

“Kami ingin tegaskan: jangan berlindung di balik status DPO dan perkara narkotika untuk menutup pertanyaan publik. Status tersangka atau DPO bukan berarti seseorang kehilangan hak atas proses hukum yang adil. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tegas Irwan Abbas Paemba.

HMI Korkom UIT Cabang Makassar menegaskan akan menggunakan fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.