Hukum

Ketua Advokasi Hukum dan HAM “ETHO” Soroti Paket Pelajar Papua Berstatus Hilang di Makassar

×

Ketua Advokasi Hukum dan HAM “ETHO” Soroti Paket Pelajar Papua Berstatus Hilang di Makassar

Sebarkan artikel ini
ETHO - Ketua Umum Advokasi Hukum dan HAM

Kemasberita.com – Ketua Advokasi Hukum dan HAM “ETHO” menyoroti kasus paket kiriman milik seorang pelajar asal Papua yang hingga kini dilaporkan belum diterima oleh penerima di Makassar, Sulawesi Selatan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sistem pelacakan Pos Indonesia mencatat status kiriman sebagai “Kiriman Hilang”, sementara dokumen transaksi rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diterima redaksi memuat catatan penarikan tunai yang masih memerlukan klarifikasi.

Paket dengan nomor resi P2609250021195 tersebut tercatat dikirim pada 25 September 2026 dari wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menuju Makassar.

Bukti pengiriman Pos Indonesia tertanggal 25 September 2026 untuk kiriman dari Nabire, Papua Tengah, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, paket dilaporkan berisi buku rekening, kartu ATM BRI, dan secarik kertas yang diduga memuat PIN kartu ATM.

Penerima menduga terdapat keterkaitan antara hilangnya paket dan transaksi penarikan uang yang tidak diakui.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan hubungan antara kedua peristiwa tersebut ataupun identitas pihak yang melakukan transaksi.

Dari perspektif advokasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), persoalan ini perlu ditangani secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Advokasi Hukum dan HAM ETHO menilai bahwa pihak yang menggunakan layanan pengiriman berhak memperoleh kepastian mengenai keberadaan barang kirimannya.

Apabila terdapat transaksi perbankan yang tidak diakui pemilik rekening, persoalan tersebut juga perlu ditelusuri melalui mekanisme pengaduan resmi.

Draf pernyataan Ketua Advokasi Hukum dan HAM “ETHO”perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

“Persoalan ini perlu ditangani secara serius dan transparan. Penerima berhak mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan paketnya, sementara transaksi yang dipersoalkan harus diperiksa secara objektif. Semua pihak perlu membuka ruang klarifikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan bukti, tanpa membangun tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan.” tegas Etho

ETHO juga diharapkan mendorong agar setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, sehingga pihak yang dirugikan memperoleh kepastian serta akses terhadap mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Berdasarkan riwayat pelacakan yang disampaikan kepada redaksi, kiriman diterima di Kantor Pos Cabang Kabupaten Nabire pada 25 September 2026 pukul 09.31 WIT. Pada hari yang sama, paket tercatat menjalani proses pemrosesan dan pengiriman.

Pada 26 September 2026 pukul 10.01 WIT, kiriman tiba di Hub Jayapura. Paket kemudian tercatat keluar dari lokasi tersebut pada pukul 17.04 WIT.

Selanjutnya, pada 28 September 2026, kiriman tiba dan diproses di Hub Makassar. Paket tercatat keluar dari hub pada pukul 10.10 WITA dan tiba di Pool Ujung Pandang pada pukul 11.22 WITA.

Pada pukul 11.33 WITA, sistem mencatat penugasan kurir untuk mengantarkan paket kepada penerima.

Namun, upaya pengantaran pertama pada 28 September 2026 pukul 16.43 WITA tidak berhasil. Sistem mencantumkan keterangan bahwa penerima tidak berada di tempat sehingga paket dijadwalkan untuk diantar ulang.

Pada 29 September 2026 pukul 15.37 WITA, upaya pengantaran kedua juga tercatat gagal dengan keterangan alamat rumah belum ditemukan.

Perkembangan berikutnya muncul pada 12 Oktober 2026. Pada pukul 15.46 WITA, sistem mencatat status irregularity dengan keterangan “Kiriman Hilang” di DC Makassar 9040A.

Dua menit kemudian, tepatnya pukul 15.48 WITA, sistem kembali mencatat proses receiving di lokasi yang sama.

Perubahan pencatatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai makna status receiving setelah status kehilangan muncul, termasuk apakah pencatatan itu menunjukkan keberadaan fisik paket atau merupakan pembaruan administratif dalam sistem.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, paket belum diterima oleh penerima.

Selain persoalan kehilangan kiriman, redaksi menerima salinan dokumen yang disebut sebagai laporan transaksi rekening BRI atas nama Petrus Wonda.

Dokumen tersebut memuat sejumlah transaksi pada September 2026, termasuk catatan penarikan tunai melalui ATM pada 30 September 2026. Salinan itu juga mencantumkan saldo akhir sebesar Rp122.000.

Meski demikian, susunan kolom dan angka pada dokumen yang diterima redaksi belum cukup jelas untuk memastikan seluruh rincian transaksi, termasuk jumlah penarikan yang dipersoalkan dan perubahan saldo secara terperinci.

Oleh karena itu, diperlukan pencocokan dengan rekening koran resmi serta konfirmasi dari pemilik rekening dan pihak BRI.

Jika terdapat transaksi yang tidak diakui pemilik rekening, BRI diharapkan melakukan penelusuran melalui mekanisme pengaduan resmi.

Pemeriksaan dapat mencakup waktu transaksi, kanal penarikan, lokasi ATM apabila tersedia, serta catatan pendukung lain yang relevan dan dapat diperiksa sesuai prosedur perbankan.

Pemilik rekening juga disarankan segera menghubungi BRI melalui kanal resmi untuk mengamankan rekening apabila masih terdapat risiko penyalahgunaan kartu atau informasi rahasia.

Sampai saat ini, belum terdapat bukti terverifikasi yang memastikan siapa yang melakukan transaksi tersebut ataupun apakah transaksi itu menggunakan kartu ATM yang berada di dalam paket kiriman.

Persoalan lain muncul dari salinan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bernomor SKTLK/7743/X/SPKT/2026/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, yang tercatat bertanggal 6 Oktober 2026.

Salinan SKTLK bertanggal 6 Oktober 2026 terkait laporan kehilangan dokumen pengiriman Pos Indonesia.

Dokumen tersebut diterbitkan atas nama pelapor M. Taufik Hamzah dan mencantumkan laporan kehilangan dokumen pengiriman Pos Indonesia dengan nomor resi yang sama.

Dalam salinan yang diterima redaksi, kehilangan disebut terjadi sekitar Oktober 2026 di wilayah Kota Makassar. Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai dokumen pengiriman yang berkaitan dengan BRI Unit Rappocini.

Sementara itu, sistem pelacakan Pos Indonesia baru mencatat status “Kiriman Hilang” pada 12 Oktober 2026.

Perbedaan tanggal ini perlu diklarifikasi untuk memastikan apa yang dilaporkan hilang pada 6 Oktober 2026, bagaimana kronologi pelaporan tersebut, dan apakah objek kehilangan dalam SKTLK merujuk pada paket fisik atau dokumen pengiriman yang berkaitan dengannya.

Keterangan mengenai BRI Unit Rappocini juga perlu dicocokkan dengan bukti pengiriman asli dan dokumen pendukung lainnya.

SKTLK merupakan dokumen pelaporan kehilangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pencurian ataupun keterlibatan seseorang dalam peristiwa tersebut.

Pos Indonesia diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan paket bernomor resi P2609250021195, khususnya sejak dua kali upaya pengantaran tidak berhasil hingga kiriman tercatat berstatus “Kiriman Hilang”.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain:

1. Alasan pengantaran pada 28 dan 29 September 2026 tidak berhasil.

2. Prosedur penyimpanan dan penanganan paket setelah upaya pengantaran gagal.

3. Dasar pencatatan status “Kiriman Hilang” pada 12 Oktober 2026.

4. Makna pencatatan receiving dua menit setelah status kehilangan muncul.

5. Hasil penelusuran internal dan catatan pihak yang terakhir menangani kiriman.

6. Hubungan antara laporan kehilangan bertanggal 6 Oktober 2026 dan perubahan status kiriman pada 12 Oktober 2026.

7. Mekanisme penyelesaian serta ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku apabila kehilangan kiriman terkonfirmasi.

Apabila tersedia dan relevan, catatan serah terima, riwayat pemindaian, penugasan kurir, rekaman kamera pengawas, dan laporan internal dapat membantu memperjelas kronologi.

Permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

BRI diharapkan membantu pemilik rekening memeriksa validitas transaksi yang dipersoalkan melalui prosedur pengaduan resmi.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan kapan transaksi dilakukan, melalui kanal apa, serta apakah tersedia informasi pendukung yang relevan untuk membantu proses pemeriksaan.

Apabila ditemukan bukti awal yang mendukung dugaan penarikan uang tanpa izin atau tindak pidana lainnya, pihak yang dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dengan melampirkan bukti pengiriman, riwayat pelacakan, dokumen laporan kehilangan, rekening koran resmi, kronologi transaksi, dan komunikasi dengan pihak terkait.

Pemeriksaan oleh aparat berwenang diperlukan apabila terdapat indikasi tindak pidana agar penyebab kehilangan paket, keabsahan transaksi, dan kemungkinan keterkaitan kedua peristiwa dapat ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Kasus ini membutuhkan penanganan yang transparan dan terkoordinasi. Pos Indonesia diharapkan memberikan kepastian mengenai status dan keberadaan paket, sedangkan BRI diharapkan menelusuri transaksi yang dipersoalkan sesuai prosedur perbankan.

Dari perspektif advokasi hukum dan HAM, kepastian mengenai barang kiriman, perlindungan data pribadi, dan akses terhadap mekanisme pengaduan merupakan hal penting bagi masyarakat pengguna layanan.

Namun, hubungan antara kehilangan paket dan transaksi ATM tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Dugaan keterlibatan oknum petugas pengiriman tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang memadai dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi KemasBerita.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pos Indonesia, BRI, pihak yang disebut dalam dokumen, serta instansi terkait lainnya. Setiap tanggapan resmi dan perkembangan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pembaruan pemberitaan secara berimbang.