Hukrim

Ahmat Riadi Desak Propam Polda Sulsel Usut Polres Luwu Utara Dugaan Tambang Ilegal Disorot

×

Ahmat Riadi Desak Propam Polda Sulsel Usut Polres Luwu Utara Dugaan Tambang Ilegal Disorot

Sebarkan artikel ini
Foto : Ahmat Riadi sedang lakukan audens dengan Propam Polda Sul-Sel.

Kemasberita.com – Ahmat Riadi, selaku pihak pelapor dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan dan angkutan udara di Kabupaten Luwu Utara, melakukan audiensi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam audiensi tersebut, Ahmat Riadi mendesak Propam Polda Sulsel mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polres Luwu Utara terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Audiensi ini dilakukan untuk meminta pengawasan internal sekaligus mendorong kejelasan tindak lanjut laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan di Polres Luwu Utara, terkait dugaan pelanggaran perizinan kegiatan angkutan udara, pembangunan heliport, serta aktivitas pertambangan yang terintegrasi dengan kegiatan PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/232/VII/2026, tertanggal 29 Juli 2026, dengan waktu kejadian yang dilaporkan pada 3 Juli 2026 di Dusun Porodoa, Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

Ahmat Riadi menilai penanganan laporan tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari Propam Polda Sulsel agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Propam memiliki peran penting dalam memastikan jajaran kepolisian menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, termasuk dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Ia mendesak Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses penanganan laporan di Polres Luwu Utara, apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan, kelalaian, atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia BBM Subsidi Bantaeng, Aspek Etik Aparat Disorot

“Kami meminta Propam Polda Sulsel mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan di Polres Luwu Utara. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum justru tidak mendapatkan kepastian penanganan,” tegas Ahmat Riadi.

Dalam dokumen telaah dan pokok permasalahan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan kegiatan angkutan udara dan pembangunan heliport di Dusun Porodoa, Desa Mappedeceng.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara pada 23 Juli 2026, di lokasi tersebut ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan angkutan udara menuju wilayah Rampi.

Fasilitas tersebut meliputi helikopter yang digunakan untuk mengangkut dan menjemput barang dengan rute Porodoa–Rampi pulang pergi, tempat pendaratan dan lepas landas helikopter atau heliport, kantor, mess, serta pergudangan dan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

Pelapor menyoroti dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan berusaha, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, dugaan belum adanya sertifikat standar kegiatan angkutan udara, persetujuan terbang atau “flight approval”, serta sertifikat heliport juga menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk ditelusuri.

BACA JUGA :  Kapolsek Biringkanaya Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel, Diduga Tahan Truk Tanpa Surat Resmi

Ahmat Riadi juga mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor merujuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1/I.C3g.P/P2T/10/2017 tentang persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi emas atas nama PT Kalla Arebamma, dengan luas wilayah 12.010 hektare.

Pelapor mempertanyakan kesesuaian antara status perizinan tersebut dengan keterangan perusahaan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Luwu Utara pada 13 Juli 2026, yang disebut masih berada dalam tahapan eksplorasi atau belum melakukan produksi.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta verifikasi terhadap aktivitas aktual perusahaan di lapangan.

Selain itu, pelapor turut menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah intensitas aktivitas penerbangan dari Porodoa menuju Rampi dan sebaliknya.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa aktivitas penerbangan diduga berlangsung sekitar tiga hingga tujuh kali dalam sehari.

Pelapor menilai aktivitas tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, peruntukan angkutan udara, dokumen perizinan, serta barang yang diangkut.

Berdasarkan rangkaian informasi yang disampaikan, pelapor menduga adanya kemungkinan pengangkutan material pertambangan atau ore melalui jalur udara yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang diminta untuk didalami melalui proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan angkutan udara dan operasional pertambangan.

BACA JUGA :  DP Rp20 Juta Raib, Mobil Tak Kunjung Datang, Korban Desak Polisi Bertindak

Melalui audiensi di Propam Polda Sulsel, Ahmat Riadi berharap pengawasan internal kepolisian dapat memastikan penanganan laporan di Polres Luwu Utara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan kegiatan usaha, status operasional pertambangan, legalitas angkutan udara dan heliport, serta dugaan pengangkutan material tambang yang menjadi bagian dari pokok pengaduan.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan pihak yang dilaporkan, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmat Riadi berharap audiensi tersebut menjadi momentum bagi Propam Polda Sulsel untuk mengambil langkah pengawasan yang diperlukan sekaligus mendorong Polres Luwu Utara memberikan kejelasan perkembangan penanganan laporan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Propam Polda Sulsel maupun Polres Luwu Utara mengenai hasil audiensi dan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Luwu Utara, PT Kalla Arebamma, PT KIP, PT INTAN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Catatan redaksi : Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan materi pengaduan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.