Kemasberita.com – Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi serta air bersih di Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan. Laporan yang diberitakan disampaikan Pemilar Komisariat Tana Lili ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada 7 Juni 2021 itu masih menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganannya.
Hingga Oktober 2026, publik membutuhkan kejelasan mengenai status pengaduan tersebut. Rentang waktu lebih dari lima tahun sejak laporan itu diberitakan menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk meminta penjelasan resmi, bukan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran atau pelanggaran oleh institusi penegak hukum.
Julukan “Singa Ompong” dalam judul ini ditempatkan sebagai metafora kritik terhadap tuntutan ketegasan dan transparansi penegakan hukum. Kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap Kejati Sulsel, melainkan sebagai pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengaduan masyarakat memperoleh kepastian tindak lanjut.
Laporan Pemilar Komisariat Tana Lili pada 2021. Berdasarkan pemberitaan RealitaKini.com tertanggal 7 Juni 2021, Pemilar Komisariat Tana Lili mendatangi kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi serta air bersih di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi.
Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh PT Wira Karsa Konstruksi dengan nomor kontrak 602.1/007/PU.TR-SDA/PEN/XII/2020. Dalam pemberitaan yang sama, proyek itu disebut bersumber dari APBD melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Saat menyampaikan laporan, Pemilar Komisariat Tana Lili menyoroti sejumlah persoalan yang perlu diperiksa, di antaranya dugaan ketidaksesuaian kualitas konstruksi, jalur pembangunan irigasi yang dipersoalkan masyarakat, serta pengalihan sisa volume pekerjaan ke Dusun Rante Polio.
Pelapor ketika itu menyampaikan bahwa masyarakat Dusun Ujung Tanah bukan menolak pembangunan irigasi, melainkan menginginkan agar pelaksanaan proyek sesuai dengan tujuan pekerjaan dan kebutuhan warga.
Pemberitaan tersebut juga memuat keluhan mengenai kondisi saluran irigasi lama di kawasan persawahan Dusun Ujung Tanah dan Dusun Lambuara yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Persoalan itu penting ditelusuri karena pembangunan infrastruktur irigasi menggunakan anggaran publik dan semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama petani yang bergantung pada ketersediaan air untuk kegiatan pertanian.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, dokumen pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait. Keberatan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara.
Lima Tahun Berlalu, Apa Perkembangan Laporannya? Sejak laporan tersebut diberitakan pada Juni 2021 hingga Oktober 2026, pertanyaan mengenai status pengaduan itu layak memperoleh jawaban yang jelas.
Apakah laporan telah diregistrasi secara resmi? Apakah sudah dilakukan penelaahan, klarifikasi, atau pemeriksaan? Apakah pengaduan tersebut diteruskan kepada instansi yang berwenang? Jika penanganan telah selesai, apakah terdapat informasi mengenai hasilnya yang dapat disampaikan kepada pelapor?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai pengaduan yang menyangkut proyek infrastruktur dan penggunaan anggaran publik.
Kejati Sulsel diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila telah ditindaklanjuti, penjelasan mengenai tahapan atau hasil penanganan yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan secara proporsional.
Jika laporan masih dalam proses, informasi mengenai statusnya diharapkan dapat diberikan melalui mekanisme yang tersedia, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan proses penegakan hukum dan hak-hak pihak terkait.
Perlu ditegaskan, belum tersedianya informasi perkembangan yang dapat dikutip dalam pemberitaan ini tidak membuktikan bahwa laporan tersebut tidak pernah ditangani. Karena itu, konfirmasi langsung kepada Kejati Sulsel diperlukan untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Ketegasan Penegakan Hukum Harus Disertai Kepastian Informasi. Proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran publik bukan sekadar persoalan pembangunan fisik. Kualitas pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, dan manfaat yang diterima masyarakat merupakan aspek penting yang patut dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Jika terbukti terdapat pelanggaran, penanganannya harus berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, penjelasan yang memadai juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelapor dan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, kritik terhadap Kejati Sulsel perlu dibaca sebagai tuntutan transparansi, bukan sebagai putusan mengenai benar atau salahnya institusi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui proses yang profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian informasi mengenai pengaduan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan tersebut.
Publik Menunggu Klarifikasi Kejati Sulsel. Kini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan bagaimana perkembangan laporan dugaan penyimpangan proyek irigasi Bungadidi yang diberitakan pada 2021 tersebut.
Kejati Sulsel diharapkan memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kemasberita.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejati Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, PT Wira Karsa Konstruksi, Pemilar Komisariat Tana Lili, serta pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah.













