Kemasberita.com – Keputusan mengejutkan datang dari Polda Sulsel terkait Bripda F, anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus pemerkosaan.
Dalam putusan banding, Bripda F berhasil lolos dari pemecatan dan hanya dijatuhi sanksi demosi selama 15 tahun.
“Tidak dipecat karena putusan bandingnya berubah menjadi demosi 15 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Kombes Didik menjelaskan bahwa keputusan banding dipengaruhi oleh adanya kesepakatan pernikahan antara Bripda F dan korban.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk itikad baik, sehingga Majelis Banding memutuskan untuk mengubah sanksi PTDH menjadi demosi.
“Sidang kode etik pertama memang menjatuhkan PTDH. Namun, dalam sidang banding, ada kesepakatan mereka menikah. Akhirnya diputuskan sanksi berupa demosi selama 15 tahun, yang berarti Bripda F tidak akan bisa naik pangkat selama kurun waktu tersebut,” jelas Didik.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari publik. Banyak pihak menduga pernikahan tersebut hanyalah strategi Bripda F untuk menghindari sanksi berat.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menyatakan bahwa kliennya merasa dikhianati lantaran Bripda F meninggalkan korban sehari setelah pernikahan.
“Kami menduga pernikahan itu hanya tipu muslihat agar ia lolos dari jeratan hukum dan sanksi PTDH,” tegas Irvan.
Menurut Irvan, keluarga korban bahkan sempat mencoba bertemu dengan keluarga Bripda F, tetapi pertemuan tersebut ditolak. Parahnya, Bripda F diduga mengabaikan korban yang jatuh sakit pascapernikahan.
“Korban hidup sendiri di kos-kosan di Makassar, sering sakit-sakitan tanpa perhatian dari suaminya. Saat Bripda F dipindahkan ke Polres Toraja Utara, korban menyusul, tetapi tetap diabaikan,” tambahnya.
Tak hanya berhenti di kasus sebelumnya, Bripda F kini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut keterangan Irvan, korban mengalami depresi berat akibat sikap Bripda F yang dianggap menelantarkan dan menyiksa secara psikis.
“Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan korban mengalami depresi akibat kekerasan psikis dan penelantaran. Hingga kini, korban masih harus menjalani pengobatan,” ungkap Irvan.
Meski keputusan banding yang menganulir PTDH bersifat final, pihak korban berharap keadilan tetap ditegakkan.
“Kami hanya ingin ada keadilan untuk korban. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” pungkas Irvan.
Editor: Hendra













