Makassar – Nursanti, buronan kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Sulsel setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini mengakhiri pelariannya yang berlangsung cukup lama. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di tahanan Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil meringkus Nursanti pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama H. Junaidi, yang mengaku telah menjadi korban penipuan Nursanti. Ia mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan kerja sama bisnis tambang, namun dalam praktiknya justru menggadaikan dua unit mobil yang ternyata fiktif.
“Saya tidak mengerti maksud kerja sama menambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia berjanji dalam satu bulan akan ada kejelasan, tetapi hingga kini tidak ada realisasi,” ungkap H. Junaidi, dikutip pada Minggu (10/3/2025).
H. Junaidi menegaskan bahwa ia memiliki bukti berupa foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini agar tidak ada korban lain di masa mendatang.
“Saya ingin Nursanti diproses hukum. Jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tegasnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, ada korban lain yang juga mengalami kerugian akibat praktik penipuan yang dilakukan oleh Nursanti. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dengan ditangkapnya Nursanti, masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan menjeratnya. Polda Sulsel memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor: Id Ucok
Follow kemasberita.com di Google News untuk berita terbaru!













