Jakarta – Kabar gembira bagi para pegawai swasta! Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai hari ini.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Tak terasa kita sudah memasuki hari ke-10 Ramadan. Sebentar lagi kita akan merayakan Idul Fitri. Siang ini, saya menerima laporan dari para menteri Kabinet Merah Putih yang telah melakukan pertemuan dan mengambil keputusan terkait kebijakan pemberian THR,” ujar Prabowo di Istana Presiden, Senin (10/3/2025).
Menurut keputusan pemerintah, pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, bagi mereka yang baru bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan:(masa kerja dalam bulan × satu bulan upah) ÷ 12.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang tengah bersiap menyambut Lebaran. Dengan pencairan yang dijamin sebelum Hari Raya, diharapkan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi nasional.
Editor: Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news

