Metro

APKAN RI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Media Diskominfo Gowa

×

APKAN RI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Media Diskominfo Gowa

Sebarkan artikel ini
APKAN RI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Media Diskominfo Gowa
APKAN RI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Media Diskominfo Gowa

kemasberita.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPP APKAN RI), Dedi Setiadi Toding, kembali menyuarakan desakan tegas terhadap aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Gowa.

Menurut Dedi, langkah ini bukan hanya demi keadilan di Kabupaten Gowa semata, namun juga sebagai dorongan agar seluruh OPD Diskominfo se-Provinsi Sulsel turut diawasi dengan ketat dalam pengelolaan anggaran publikasi media.

“Kami minta ini bukan hanya persoalan di Kabupaten Gowa saja, tapi ini untuk seluruh OPD Diskominfo di Provinsi Sulsel,” ujar Dedi Setiadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Gowa Mangkrak, Petani Merugi dan Dugaan Penyimpangan Mengemuka  

Dedi mengecam sikap diam stakeholder terkait yang terkesan mengabaikan isu ini. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran.

“Jangan mereka terkesan diam dan tidak ada tindakan apapun. Ini harus diseriusi dan ditanggapi dengan cepat,” tegasnya.

Sebelumnya, APKAN RI secara lantang meminta agar Kepala Diskominfo SP Kabupaten Gowa dicopot atau memilih mundur secara terhormat.
Permintaan itu dilontarkan menyusul dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran publikasi media sebesar Rp1.193.015.000 yang tercantum dalam APBD Gowa tahun 2025.

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa PMII Gowa Protes Kenaikan PPN 12%, Serukan Pemerintah Lebih Peduli Rakyat Kecil  

“Sebaiknya Diskominfo, dalam hal ini Kadis Kominfo SP Gowa, dicopot jabatannya atau lebih baik mundur saja kalau tidak bisa terbuka kepada publik soal anggaran media,” tutur Dedi, Sabtu (19/7/2025).

Ia menilai, sebagai lembaga publik yang mengelola dana negara, Diskominfo semestinya bersikap terbuka terhadap permintaan informasi, bukan justru memberikan alasan tidak logis seperti “belum menguasai data”.

Dalam keterangan lanjutannya, Dedi juga menyebut dugaan bahwa hanya media-media tertentu yang diakomodasi dalam distribusi dana publikasi, tanpa kejelasan mekanisme dan transparansi anggaran.

BACA JUGA :  Mark-Up dan Material di Bawah Standar? Proyek Jalan di Toraja Utara Diperiksa

“Diskominfo Gowa diduga hanya mengakomodasi media-media tertentu saja, atau “media titipan”. Ini patut dipertanyakan karena penggunaan uang negara harus jelas dan merata,” kata Dedi.

Ia mendorong keterlibatan Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Tak hanya itu, APKAN RI juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Gowa maupun lembaga pengawas internal.

(Id Ucok)

Follow kemasberita.com di google news