Sorot

Mark-Up dan Material di Bawah Standar? Proyek Jalan di Toraja Utara Diperiksa

×

Mark-Up dan Material di Bawah Standar? Proyek Jalan di Toraja Utara Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Mark-Up dan Material di Bawah Standar? Proyek Jalan di Toraja Utara Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel) | Facebook

Kemasberita.com – Proyek pengaspalan jalan poros Tombang-Saruran yang menghubungkan Dusun Ulusalu, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, diduga sarat penyimpangan.

Koalisi Pegiat Antikorupsi Sulawesi Selatan menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati Sulsel).

“Ada beberapa temuan di lapangan. Pertama, indikasi kuat pengerjaan tidak memenuhi standar spesifikasi. Kedua, mutu jalan yang dihasilkan sangat rendah karena dikerjakan secara asal-asalan,” ujar Muhammad Ansar, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA :  APKAN RI Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Media Diskominfo Gowa

Menurut Ansar, pelaksana proyek yang dikerjakan oleh PT Gangking diduga sengaja menurunkan kualitas material untuk meraih keuntungan lebih besar.

Selain itu, terdapat indikasi mark-up anggaran dalam proyek tersebut yang diduga melibatkan oknum pejabat terkait.

“Semua temuan ini sedang kami telaah lebih dalam. Dokumen pelaporan tengah disusun lengkap dengan bukti pendukung berupa rekaman gambar, video, serta data spesifikasi material yang digunakan,” jelas Ansar.

Proyek ini sebelumnya juga menuai protes dari warga setempat yang mempertanyakan kualitas aspal dan material pendukung yang dianggap jauh dari standar. Warga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa PMII Gowa Protes Kenaikan PPN 12%, Serukan Pemerintah Lebih Peduli Rakyat Kecil  

“Banyak proyek bermasalah seperti ini terjadi karena adanya kongkalikong dalam proses tender. Kami akan menelusuri riwayat lelang proyek ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kolusi dalam penentuan pemenang tender,” tegas Mulyadi, peneliti Laksus.

Mulyadi menambahkan, jika terbukti terdapat pelanggaran dalam proses lelang atau pengerjaan proyek, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kontraktor yang terlibat juga harus di-blacklist karena cacat administratif.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Gowa Mangkrak, Petani Merugi dan Dugaan Penyimpangan Mengemuka  

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” tutup Mulyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gangking belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, Kejati Sulsel menyatakan siap menerima laporan resmi dari koalisi pegiat antikorupsi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Ed Ucok)