GOWA, Kemasberita.com – Harapan petani di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, untuk mendapatkan sistem irigasi yang lebih baik kini sirna.
Proyek irigasi yang didanai melalui Dana Swakelola dari Pemerintah Pusat (PP) sejak 2022 justru mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Empat titik proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi para petani malah terbengkalai, dengan pengerjaan yang disinyalir tidak transparan.
Tak hanya itu, proyek yang seharusnya mendukung sektor pertanian kini berubah menjadi “monumen kegagalan” yang merugikan warga setempat.
Dana Swakelola tersebut sejatinya dialokasikan untuk empat kelompok tani di Desa Jipang, yaitu Kelompok Tani Kale, Baluburu, Biring Je’ne, dan Masaleh.
Namun, hingga kini, para petani mengaku belum pernah merasakan manfaat dari proyek yang telah menelan anggaran negara ini.
Hasil investigasi tim media menemukan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi anggaran, menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaannya.
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meski baru beberapa tahun selesai, proyek ini sudah mengalami kerusakan.
“Dari awal kami tidak tahu berapa anggarannya karena tidak ada papan proyek yang dipasang. Setelah selesai pun, proyek ini tidak pernah berfungsi. Sekarang malah rusak dan sama sekali tidak membantu kami,” ujar seorang petani di Desa Jipang.
Proyek ini berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
Semestinya, proyek ini dikelola oleh Kelompok Tani Kale. Namun, muncul dugaan bahwa pengerjaannya dikendalikan oleh oknum kepala desa berinisial AR Dg Palallo. Keterlibatannya dalam proyek yang mangkrak ini semakin menjadi sorotan, terutama karena adanya indikasi penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini lebih lanjut jika ditemukan cukup bukti.
“Semua laporan dan aduan masyarakat kami atensi. Jika ada minimal dua alat bukti yang cukup, kami akan tindak lanjuti,” tegas Kajari Gowa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/1/2025).
Sementara itu, AR Dg Palallo hingga saat ini belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Tim media terus menggali lebih dalam untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas proyek yang kini terancam sia-sia ini. Akankah kasus ini berujung pada tindakan hukum, ataukah akan menjadi satu lagi kisah proyek terbengkalai yang tak tersentuh keadilan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Editor:Hendra













