Sorot

TKP di Gowa, Tapi Diborgol di Takalar, Kasus Travel Haji Bikin Geger

×

TKP di Gowa, Tapi Diborgol di Takalar, Kasus Travel Haji Bikin Geger

Sebarkan artikel ini
TKP di Gowa, Tapi Diborgol di Takalar, Kasus Travel Haji Bikin Geger
Polres Takalar

Kemasberita.com– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengelola travel haji dan umrah di Kabupaten Gowa kini berujung pada penahanan di Polres Takalar.

Perkara ini menjadi sorotan karena transaksi awal disebut terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, namun proses hukum hingga penahanan berlangsung di wilayah hukum Polres Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik PT Armina Sari berinisial HMA telah menjalani penahanan sejak 3 April 2026 terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4), HMA menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA :  Hukum Tumpul ke Dalam? Kasus 'Pengeroyokan' Oknum Polisi di Takalar Tak Bergerak

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujarnya.

HMA menjelaskan, persoalan bermula pada 2023 saat seorang perwira polisi berinisial AKP HTR mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan haji dengan jadwal tahun 2025.

Namun, pada 2024, yang bersangkutan disebut membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Meski pembatalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pihak travel mengaku tetap melakukan pengembalian secara bertahap.

BACA JUGA :  Anggaran Habis, Dana Baru Diusulkan, Program LACAK Gowa Belum Tampak di Lapangan

“Total yang sudah dikembalikan sekitar Rp255 juta, sehingga masih tersisa Rp195 juta,” jelas HMA.

Ia juga menyebut telah memberikan jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak pelapor.

Meski demikian, HMA tetap dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga akhirnya ditahan.

HMA turut mempertanyakan proses hukum yang berlangsung di Takalar, mengingat transaksi dan domisili para pihak berada di Gowa.

BACA JUGA :  Sorotan Tajam ke Penyidik, Keadilan Dipertaruhkan di Takalar

Sementara itu, pihak kepolisian melalui keterangan penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan,” ujar penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, perkara tersebut dinilai memiliki unsur pidana.

Penyidik menyebut sisa dana yang belum dikembalikan diduga telah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Takalar.

Bersambung..

Editor : Darwis