Hukrim / news

Modus Es Batu Terbongkar! Sindikat Oplos Gas Elpiji Raup Keuntungan Besar

×

Modus Es Batu Terbongkar! Sindikat Oplos Gas Elpiji Raup Keuntungan Besar

Sebarkan artikel ini
Modus Es Batu Terbongkar! Sindikat Oplos Gas Elpiji Raup Keuntungan Besar
Tabung Gas Elpiji 3 Kg (Ist

Kemasberita.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik licik sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi gas elpiji 12 kg atau non-subsidi menggunakan es batu sebagai bagian dari modus operandi.

Sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

AKBP Indrawienny Panjiyoga, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas kosong berukuran 12 kg atau 50 kg.

BACA JUGA :  Jelang Tugas Baru di Polda Metro Jaya, Kapolres Gowa Pamit dengan Hangat di Kodim 1409/Gowa

“Tabung gas elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung non-subsidi, kemudian dihubungkan dengan pipa regulator. Es batu digunakan untuk mempercepat proses pendinginan selama pengoplosan,” ujarnya pada Kamis (13/2/2025).

Proses pengisian gas oplosan ini memakan waktu sekitar 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Berseteru hingga Saling Lapor, Richard Lee dan Doktif Berstatus Tersangka

Para tersangka meraup keuntungan besar, yakni Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi, dan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu untuk gas 50 kg.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat 2 UU Metrologi Ilegal.

BACA JUGA :  Drama Hukum! Nikita Mirzani & dr Oky Pratama Dituding Pemerasan, Hadapi Pemeriksaan di Polda Metro

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Modus licik ini membahayakan konsumen dan merugikan negara. Kami akan terus mengawasi praktik serupa agar tidak terulang,” tegas Panjiyoga.

 

Editor : Id Ucok

Follow kemasberita.com di Google News