Hukrim / news

Mabuk Bukan Alasan Pria Ini Perkosa Adik Sendiri

×

Mabuk Bukan Alasan Pria Ini Perkosa Adik Sendiri

Sebarkan artikel ini
Mabuk Bukan Alasan Pria Ini Perkosa Adik Sendiri
Foto Ilustrasi Kakak Perkosa Adik Kandung

BENGKULU – Kasih sayang seorang saudara seharusnya menjadi benteng perlindungan. Namun, bagi seorang gadis 20 tahun di Kampung Melayu, Kota Bengkulu, kenyataan justru berbalik menjadi mimpi buruk. Bukannya menjaga, kakak kandungnya sendiri justru menjadi predator yang merusak hidupnya.

Pria berinisial HA (29) tega memperkosa adiknya sendiri di rumah mereka. Aksi biadab itu membuat korban mengalami trauma berat.

Keluarga yang tak terima dengan perbuatan keji ini langsung melaporkan HA ke polisi.

BACA JUGA :  Majikan di Makassar Perkosa Pekerja Wanita Dua Kali, Istri Ikut Merekam

Tim Resmob dan Unit PPA Polresta Bengkulu bergerak cepat menangkap pelaku. Saat diperiksa, HA berdalih dirinya dalam keadaan mabuk saat melakukan kejahatan tersebut.

Ia pulang dalam kondisi teler, mendobrak kamar adiknya, lalu melakukan tindakan tak berperikemanusiaan itu.

Namun, polisi tak termakan alasan tersebut. Hasil penyelidikan justru mengungkap bahwa HA sebenarnya sadar penuh saat melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat mengancam akan membunuh korban jika berani melapor.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan TPPO di Luwu Timur

“Pelaku sudah kami amankan. Dia mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapa pun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (19/3/2025).

Meski baru sekali melakukan aksinya, tindakan bejat HA telah meninggalkan luka mendalam bagi korban.

Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus bersiap menjalani hukuman berat di balik jeruji besi.

BACA JUGA :  Siswi SMP di Parepare Diperkosa Tetangga, Pelaku Ancam Bunuh jika Berani Lapor

“Untuk tersangka sudah kami tahan,” tambah AKP Sujud.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara!

Mabuk bukan alasan. Hukum tetap berjalan. Kini, HA hanya bisa meratapi nasibnya dari balik sel.

Editor: Id Ucok

Follow kemasberita.com di google news