BENGKULU – Kasih sayang seorang saudara seharusnya menjadi benteng perlindungan. Namun, bagi seorang gadis 20 tahun di Kampung Melayu, Kota Bengkulu, kenyataan justru berbalik menjadi mimpi buruk. Bukannya menjaga, kakak kandungnya sendiri justru menjadi predator yang merusak hidupnya.
Pria berinisial HA (29) tega memperkosa adiknya sendiri di rumah mereka. Aksi biadab itu membuat korban mengalami trauma berat.
Keluarga yang tak terima dengan perbuatan keji ini langsung melaporkan HA ke polisi.
Tim Resmob dan Unit PPA Polresta Bengkulu bergerak cepat menangkap pelaku. Saat diperiksa, HA berdalih dirinya dalam keadaan mabuk saat melakukan kejahatan tersebut.
Ia pulang dalam kondisi teler, mendobrak kamar adiknya, lalu melakukan tindakan tak berperikemanusiaan itu.
Namun, polisi tak termakan alasan tersebut. Hasil penyelidikan justru mengungkap bahwa HA sebenarnya sadar penuh saat melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat mengancam akan membunuh korban jika berani melapor.
“Pelaku sudah kami amankan. Dia mengancam korban agar tidak berbicara kepada siapa pun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (19/3/2025).
Meski baru sekali melakukan aksinya, tindakan bejat HA telah meninggalkan luka mendalam bagi korban.
Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus bersiap menjalani hukuman berat di balik jeruji besi.
“Untuk tersangka sudah kami tahan,” tambah AKP Sujud.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara!
Mabuk bukan alasan. Hukum tetap berjalan. Kini, HA hanya bisa meratapi nasibnya dari balik sel.
Editor: Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news













