Hukrim / news

Gara-Gara Knalpot Bising, Tiga Remaja Gowa Kompak Aniaya Warga

×

Gara-Gara Knalpot Bising, Tiga Remaja Gowa Kompak Aniaya Warga

Sebarkan artikel ini
Gara-Gara Knalpot Bising, Tiga Remaja Gowa Kompak Aniaya Warga
Gara-Gara Knalpot Bising, Tiga Remaja Gowa Kompak Aniaya Warga

Gowa – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga remaja terduga pelaku pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 02.15 WITA di Jalan Bontolaja Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Jum’at (23/5).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/556/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 21 Mei 2025, terkait aksi pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi yang sama.

BACA JUGA :  Ketahuan Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Diciduk Resmob Polres

Insiden bermula ketika para pelaku datang dan berteriak di depan rumah korban. Mereka memaki seluruh penghuni rumah, hingga akhirnya korban keluar dan melihat para pelaku sedang berselisih dengan seorang warga.

Korban berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukul secara bersama-sama oleh ketiga pelaku.

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Gowa Ringkus Residivis Spesialis Kost di Je'neponto, Sita Emas dan Laptop Curian

“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bontolaja, dan segera bergerak ke lokasi. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan karena sakit hati. Mereka merasa terganggu karena korban sering melintas di depan rumah sambil menggeber suara knalpot motor. Selain itu, mereka juga menuding korban pernah berkata tidak pantas di dekat rumah pelaku.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Gowa di Makassar

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

Id Ucok

Follow kemasberita.com di google news