Hukrim

Gagal Total! Pengedar Sabu di Pasuruan Nekat Nyamar Jadi Emak-Emak, Polisi Tetap Menangkapnya

×

Gagal Total! Pengedar Sabu di Pasuruan Nekat Nyamar Jadi Emak-Emak, Polisi Tetap Menangkapnya

Sebarkan artikel ini
Gagal Total! Pengedar Sabu di Pasuruan Nekat Nyamar Jadi Emak-Emak, Polisi Tetap Menangkapnya
Foto Kolase : Lapi, pengedar sabu yang menyamar jadi emak-emak dicokok polisi

Pasuruan – Akal bulus Lapi (50), seorang pengedar sabu asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berujung sia-sia.

Berusaha kabur dari kejaran polisi, ia nekat menyamar jadi emak-emak dengan mengenakan daster dan kerudung milik istrinya.

Sayangnya, drama penyamaran itu gagal total. Polisi tetap bisa mengenalinya meski ia berusaha berbaur dengan warga.

Kisah unik ini terjadi saat Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek rumah Lapi pada Sabtu (8/3/2025).

Menyadari ada penggerebekan, ia panik dan langsung lari ke area persawahan di belakang rumahnya. Dengan harapan bisa mengelabui petugas, Lapi berganti pakaian dan tampil bak seorang ibu rumah tangga.

BACA JUGA :  TNI Tegaskan Komitmen Bebaskan Wilayah dari Narkoba

Namun, polisi tak mudah tertipu. Meski sekilas tampak seperti perempuan, ada yang janggal—bahunya terlalu lebar, langkahnya kikuk, dan wajahnya tetap menyiratkan ketegangan.

Salah satu petugas yang curiga akhirnya berseloroh, “Lho, ini bukan Lani, ini Lapi!” Seketika penyamaran Lapi terbongkar, dan ia langsung ditangkap di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengatakan bahwa Lapi dikenal licin dan sering lolos dari operasi penangkapan.

BACA JUGA :  Kasus Panas! GMMSH Minta Tersangka Segera Ditetapkan dalam Dugaan Skandal Bank Mandiri

“Anggota sempat terkecoh karena tersangka berdandan seperti ibu-ibu, tapi tetap bisa dikenali dan akhirnya ditangkap,” ujar Agus, Sabtu (15/3/2025).

Polisi sudah lama mengincar Lapi yang dikenal sebagai pemain lama dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. Namun, kali ini, taktik penyamarannya gagal menyelamatkannya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar seberat 5,25 gram, bundel plastik klip, alat takar sabu, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA :  Kodim 1409/Gowa dan Polres Gowa Bersinergi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Parangloe

Kini, Lapi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.

Meski sempat mencoba mengelabui polisi dengan berdandan ala emak-emak, pada akhirnya keadilan tetap berbicara. Sebuah bukti bahwa sehebat apa pun sandiwara, hukum tetap tak bisa dikibuli!

(Id Ucok)

Follow Kemadberita.com di Google News