Jakarta

Penempatan Prajurit di Kementerian, Apa Dampaknya?

×

Penempatan Prajurit di Kementerian, Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Penempatan Prajurit di Kementerian, Apa Dampaknya?
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi (Dok Ist)

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan sebagai langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.

Selain itu, perubahan ini juga menegaskan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Agung Saptoadi, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, perubahan ini juga dirancang untuk memastikan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Agung Saptoadi.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain aspek tugas dan peran, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta produktivitas prajurit yang masih tinggi di usia tertentu.

“Penyesuaian batas usia pensiun menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memecah belah bangsa.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Terkait supremasi sipil, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip tersebut.

Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman semakin meningkat, sekaligus memastikan TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (*)

Editor: Ucok

Ikuti KemasBerita.com di Google News untuk update terbaru!