Hukrim / news

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Diringkus Resmob Polres Gowa di Makassar

×

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Diringkus Resmob Polres Gowa di Makassar

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Diringkus Resmob Polres Gowa di Makassar
Foto kolase Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Diringkus Resmob Polres Gowa di Makassar

GOWA – Aksi penipuan dan penggelapan mobil kembali terbongkar. Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, yang dikomandoi IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan tersebut.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kedua terduga pelaku berinisial I (43) dan H (44) diamankan atas laporan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik NurbaeDua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Diringkus Resmob Polres Gowa di Makassarti (35), warga Kabupaten Gowafe Polres Gowa dengan nomor laporan LP/B/140/II/2024/SPKT, tertanggal 12 Februari 2024.

BACA JUGA :  Perkuat Keamanan Wilayah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gelar Patroli Malam di Bajeng

Peristiwa bermula pada Desember 2023. Kedua pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, dan menyewa mobil Suzuki New Carry putih bernomor polisi DD 8819 YQ. Dalam perjanjian, pelaku sepakat membayar uang sewa sebesar Rp 4,3 juta setiap tanggal 15. Namun, setelah pembayaran pertama, keduanya menghilang tanpa jejak—mobil tak dikembalikan, dan uang sewa berikutnya pun tak pernah dibayarkan.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Sampaikan Ceramah di Masjid Al Falah Antang Makassar

Korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Gowa, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Makassar. Tanpa perlawanan, kedua pria tersebut berhasil diamankan.

“Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bahtiar.

BACA JUGA :  Latkatpuan Bhabinkamtibmas Gowa: Sinergi Humanis dan Teknologi Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polres Gowa mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi penyewaan kendaraan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Id Ucok

follow kemasberita.com di google news