Hukrim

Diburu hingga Tertangkap: Geng Motor “Setelan Gacor” Teror Jalanan Makassar

×

Diburu hingga Tertangkap: Geng Motor “Setelan Gacor” Teror Jalanan Makassar

Sebarkan artikel ini
Diburu hingga Tertangkap: Geng Motor "Setelan Gacor" Teror Jalanan Makassar
Enam Pelaku Geng Motor yang Terlibat Pembusuran Karyawan Kafe Ditangkap (Ist)

Kemasberita.com // Makassar, – digemparkan dengan aksi brutal geng motor “Setelan Gacor” yang menyerang dua karyawan kafe, RI (pria) dan KI (wanita). Insiden ini bermula dari senggolan kecil di jalan, tetapi berujung pada teror berbahaya yang melukai kedua korban.

Penangkapan Dramatis 

Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bertindak cepat. Pada Senin (9/12/2024) malam, enam anggota geng motor tersebut ditangkap di sebuah rumah persembunyian di Jalan Je’nemadinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Para pelaku yang diamankan adalah MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21).

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Desak SP3, Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Makassar  

Awal Penyerangan

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, insiden ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) malam. Kedua korban yang sedang melintas di depan Hotel Horison, Jalan Jend. Sudirman, Makassar, merasa ketakutan melihat iring-iringan motor ugal-ugalan geng ini. Saat mencoba menghindar, mereka justru dikejar hingga salah satu pelaku melepaskan anak panah yang mengenai korban.

BACA JUGA :  Imunitas Dilanggar, Koalisi Advokat Sulsel Kepung Polrestabes Makassar

Senjata Rakitan yang Mematikan

Dalam konferensi pers pada Rabu (11/12/2024), Kompol Devi mengungkapkan bahwa geng motor ini menggunakan senjata rakitan berupa busur panah. “Mereka membuat sendiri busur panahnya. Bahannya dari teralis sepeda motor dan besi beton,” jelasnya.

Kondisi Korban dan Tindakan Hukum

Akibat serangan tersebut, RI dan KI mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, keenam pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA :  Dugaan Lobi di Kasus Guru Ngaji Cabul di Makassar Tuai Sorotan

Aksi brutal geng motor ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat.

Lp, Hendra

Follow kemasberita.com di google news