Metro

Kuasa Hukum Desak SP3, Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Makassar  

×

Kuasa Hukum Desak SP3, Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Makassar  

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Desak SP3, Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Makassar
Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa

Kemasberita.com – Terlapor Ishak Hamzah melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi nomor: LP/790/XII/2021/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 17 Desember 2021.

Laporan ini bermula dari Hj. Wafia Syahrir yang menuduh Ishak Hamzah melakukan penyerobotan dan pemalsuan dokumen lahan seluas 80 are di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Namun, Wawan menilai laporan tersebut lemah karena bukti dan saksi yang diajukan tidak sesuai.

“Bukti dan saksi yang diberikan sangat tidak sinkron, tetapi tetap dipaksakan oleh penyidik untuk menjerat klien kami,” ujar Wawan dalam konferensi pers di kantor Law Firm Misi Keadilan, Minggu (5/1/2025).

BACA JUGA :  SP3 Terbit Tanpa Perkembangan Berkala, L-PATI Desak Audit Internal

Lebih lanjut, Wawan menduga ada konspirasi antara penyidik Unit Tahbang, pihak kejaksaan, dan pelapor dalam proses hukum ini.

Ia memaparkan bahwa sejak laporan pertama kali dibuat pada Desember 2021, serangkaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan terus diterbitkan tanpa kejelasan status hukum bagi terlapor.

“Pada 21 Juli 2023, klien kami bahkan sempat ditahan selama 58 hari, tetapi kemudian dilepaskan karena alasan penangguhan dengan dalih adanya gugatan perdata, padahal kasus perdata ini sudah jauh diproses di pengadilan,” ungkap Wawan.

Wawan juga menilai tindakan penyidik yang kembali mengeluarkan SPDP pada Oktober 2024 sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA :  Diburu hingga Tertangkap: Geng Motor "Setelan Gacor" Teror Jalanan Makassar

“Ini sangat merugikan klien kami. Ada dua SPDP dan dua surat penahanan untuk kasus yang sama, namun sampai saat ini status hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

Selain menyoroti proses hukum yang dinilainya tidak wajar, Wawan juga mengungkapkan kejanggalan terkait dokumen kepemilikan lahan. Menurutnya, kliennya memiliki bukti kepemilikan turun-temurun yang diperkuat oleh dokumen resmi dan data Sismiop.

“Pelapor mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berbasis Ex Eigendom Verponding yang seharusnya tidak berlaku.

Kami sudah menyerahkan semua bukti ke penyidik, tetapi mereka seolah menutup mata. Ada apa di balik ini?” tanyanya.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Makassar Ungkap Kasus Besar Sebelum Pindah Tugas.

Wawan juga mengkritik tindakan penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti tanpa melibatkan pihak terlapor dan tidak menyerahkan bukti tersebut sepenuhnya ke kejaksaan.

Atas kejanggalan tersebut, Wawan berharap Polda Sulsel segera memeriksa penyidik Unit Tahbang yang menangani kasus ini dan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.

Ia juga meminta Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat di lingkungan Kejari Makassar.

“Kami sudah beberapa kali mengajukan pengaduan, tetapi tidak pernah ada hasilnya. Wassidik Polda seolah tidak berfungsi.

Jika ini terus berlanjut, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami?” pungkas Wawan.

Editor:Hendra