Daerah

PN Maros Tolak Gugatan Praperadilan Guru Ponpes, Proses Hukum Tetap Lanjut

×

PN Maros Tolak Gugatan Praperadilan Guru Ponpes, Proses Hukum Tetap Lanjut

Sebarkan artikel ini
PN Maros Tolak Gugatan Praperadilan Guru Ponpes, Proses Hukum Tetap Lanjut
Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Kemasberita.com – Pengadilan Negeri (PN) Maros resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Abdul Haris (40), seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat (3/1/2025) itu menyatakan bahwa permohonan Abdul Haris ditolak sepenuhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dipublikasikan melalui situs resmi PN Maros.

BACA JUGA :  Gelar Perkara Polres Maros Dinilai Tak Transparan, Kuasa Hukum Minta Polda Turun

Abdul Haris menggugat penetapan status tersangka dan penahanannya sejak 18 Desember 2024, dengan dalih adanya pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian.

Namun, keputusan hakim memastikan bahwa penyidikan atas kasus tersebut tetap berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menegaskan bahwa pihaknya segera menuntaskan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkas perkara saudara Abdul Haris akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” jelasnya.

BACA JUGA :  Putusan Dipreteli! Dugaan Salah Hukum Bikin Kasus Ini Meledak

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris, Budi Minzathu, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, meski tetap menghormati keputusan pengadilan.

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi tidak sependapat dengan bukti-bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Perbedaan persepsi ini wajar dan akan diuji lebih lanjut di persidangan,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Titah Terakhir dari Istana Balla Lompoa, Raja Gowa Baru Telah Dipilih

Kasus ini bermula ketika salah satu korban memberanikan diri mengungkap peristiwa kelam yang dialaminya kepada orang tuanya. Abdul Haris diduga melakukan pelecehan terhadap para santriwati saat sesi penyetoran hafalan.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Abdul Haris akan terus berlanjut hingga ke meja hijau. Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat sensitivitas kasus dan jumlah korban yang terlibat.

Editor: Hendra