Daerah

Diduga Abaikan Status Sengketa, Oknum Lurah Manongkoki Diterpa Isu Penyalahgunaan Wewenang

×

Diduga Abaikan Status Sengketa, Oknum Lurah Manongkoki Diterpa Isu Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Diduga Abaikan Status Sengketa, Oknum Lurah Manongkoki Diterpa Isu Penyalahgunaan Wewenang
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Kemasberita.com– Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memanas.

Oknum Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, S.Sos., diduga menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dipersoalkan keabsahannya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka antara Aisyah Daeng Pa’ja dkk sebagai penggugat melawan Husain Dg. Tulung dkk sebagai tergugat.

Dugaan penerbitan SKKT bermasalah mencuat dalam agenda pembuktian tambahan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Selasa, 12 Mei 2026.

BACA JUGA :  Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Tidak Sesuai RAB, Diduga Ada Korupsi Anggaran

Dalam persidangan itu, tergugat I, II, dan III menyerahkan dokumen tambahan berupa SKKT yang disebut diterbitkan oleh Kelurahan Manongkoki.

Dokumen yang dipersoalkan yakni SKKT Nomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Surat tersebut disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT atas nama Samsuddin Bin Cincing yang diduga sudah tidak aktif.

Dokumen itu kemudian diajukan sebagai alat bukti tambahan tergugat dengan kode T.18.

BACA JUGA :  Bom Ikan Seolah Kebal, Kinerja Polres Takalar Jadi Sorotan Publik

Selain itu, nama Husain Dg. Tulung disebut tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut bersama Kepala Lingkungan Bontorita, Radjawang.

Pihak penggugat mempertanyakan legalitas dokumen tersebut karena SPPT dinilai bukan bukti sah kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa insidentil, Syarifuddin, S.H., menyampaikan keberatannya atas dugaan tindakan oknum lurah tersebut.

Menurutnya, penerbitan SKKT di tengah proses sengketa yang masih berjalan di pengadilan seharusnya dilakukan secara hati-hati.

BACA JUGA :  Janggal! Istri Terpidana Dipanggil Lagi Setelah Inkrah

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Seharusnya pihak kelurahan lebih bijak dan berhati-hati karena perkara sengketa lahan ini masih berproses di Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi media.

Ia juga menegaskan bahwa dasar penerbitan SKKT yang menggunakan NOP SPPT nonaktif patut dipertanyakan dan akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang disiapkan pihaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Manongkoki maupun Iswardy Syah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)

Bersambung..
Editor : Darwis