Kemasberita.com – Meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko di Jalan Poros Rongkong–Seko, Desa Kanandede, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (17/7/2026), mendapat perhatian dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS Sulsel).
AMS Sulsel menilai proses penyelidikan tidak hanya penting untuk mengungkap penyebab peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga perlu disertai pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek keselamatan kerja serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pernyataannya, AMS Sulsel mendorong Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan audit terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelengkapan perizinan, serta sistem pengamanan di lingkungan proyek sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut AMS Sulsel, pemeriksaan tersebut dapat mencakup evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan perizinan usaha dan persetujuan lingkungan.
AMS Sulsel menegaskan bahwa apabila hasil audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diharapkan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bentuk penindakan dapat berupa sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan maupun izin usaha apabila syarat hukumnya terpenuhi.
“Harapan kami, penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Selain proses pidana yang sedang berjalan, aspek kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja dan perizinan juga perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan AMS Sulsel.
Sebelumnya, Kapolsek Rongkong, Iptu Supriadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi juga telah mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan warga Desa Kanandede untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, korban adalah WNA asal China. Untuk sementara seorang terduga pelaku sudah diamankan di Unit Resmob Polres. Motif dan kronologi kejadian masih kami dalami,” ujar Iptu Supriadi.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab dan kronologi kejadian. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan yang masih berlangsung.












