Kemasberita.com – Proyek rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan lantaran dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Senilai Rp4,4 miliar dari APBD 2025, proyek ini disinyalir tidak dijalankan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan sarat permainan yang merugikan warga.
Dari total 154 unit rumah penerima bantuan, banyak warga menemukan kejanggalan pada material yang digunakan. Sesuai RAB, kontraktor seharusnya memakai kayu kelas dua.
Nyatanya, di lapangan, yang diterima adalah kayu mangga dan nangka, kayu berkualitas rendah yang dianggap tidak layak untuk membangun rumah.
“Yang tertulis di RAB kayu kelas dua, tapi yang datang kayu mangga. Jelas ini tidak sesuai dan kami merasa dirugikan,” ungkap salah satu penerima manfaat, Sabtu (3/1/2026).
Kontraktor pelaksana, CV Aksan Putra Mandiri, juga menjadi sorotan. Warga menyatakan mereka tidak pernah menerima nota atau bukti pengiriman material seperti pasir, batu merah, maupun kayu. Distribusi material dianggap tertutup dan tidak transparan.
Lebih parah lagi, RAB yang diperlihatkan kepada warga diduga telah dipangkas pada bagian satuan harga material, menimbulkan dugaan manipulasi untuk menekan biaya dan meraup keuntungan berlebihan.
Konsultan teknis, PT Trimako Abdi Konsulindo, tak luput dari kritik. Perencanaan proyek dinilai asal-asalan, dengan gambar kerja yang seragam untuk setiap rumah, padahal kondisi kerusakan tiap unit berbeda. Survei lapangan yang memadai juga tidak dilakukan.
Konsultan pengawas dari PT Angkasa Global Consultant pun diduga gagal menjalankan pengawasan. Mereka jarang terlihat saat material tiba di lokasi, sehingga proyek berjalan tanpa kontrol ketat.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik berjemaah antara kontraktor, konsultan teknis, dan konsultan pengawas dalam proyek RTLH di Takalar.
Ironisnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar, Budirosal, memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan hanya dibaca tanpa jawaban.
Editor : Bhey













