Daerah

Viral Dugaan Transfer BBM Ilegal di Pelabuhan Parepare, Aparat Diminta Bertindak 

×

Viral Dugaan Transfer BBM Ilegal di Pelabuhan Parepare, Aparat Diminta Bertindak 

Sebarkan artikel ini
Viral Dugaan Transfer BBM Ilegal di Pelabuhan Parepare, Aparat Diminta Bertindak
Viral Dugaan Transfer BBM Ilegal di Pelabuhan Parepare, Aparat Diminta Bertindak

kemasberita.com – Aktivitas transfer bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, dugaan transfer BBM dari kapal ke mobil tangki terjadi di Pelabuhan Cappa Ujung, Parepare.

Yang menjadi perhatian, meskipun aktivitas ini dinilai melanggar aturan keselamatan, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pemilik BBM yang diduga ilegal.

Proses bongkar muat BBM ini dilakukan dengan cara yang dianggap berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar perairan Parepare.

Sesuai dengan surat telegram Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Juni 2017, kegiatan semacam ini dilarang di dermaga atau fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam telegram tersebut, Capt. Jonggung Sitorus menegaskan bahwa pengisian BBM dari mobil tangki ke kapal laut maupun sebaliknya di area pelabuhan harus dihentikan karena tidak memenuhi aspek keselamatan kerja.

Namun, berdasarkan investigasi LSM Laskar Indonesia, Kapal Cendana 88 justru melakukan praktik sebaliknya.

BACA JUGA :  Hukum Tumpul ke Dalam? Kasus 'Pengeroyokan' Oknum Polisi di Takalar Tak Bergerak

Kapal ini diduga mentransfer muatan BBM ke mobil tangki dengan kapasitas bervariasi tanpa prosedur standar yang jelas.

Bahkan, aktivitas ini tidak dilakukan di lokasi resmi seperti Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau PLTD Suppa, yang telah ditetapkan oleh Pertamina sebagai tempat sah untuk kegiatan semacam ini.

Pemilik Kapal Cendana 88 mengklaim memiliki dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) dari PT. Elnusa Petrofin. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, dokumen tersebut diduga palsu karena tidak dilengkapi dengan faktur pembelian dari Pertamina atau PT. Elnusa Petrofin.

Saat dikonfirmasi, Head Operasional PT. Elnusa Petrofin di Makassar, Pak Gio, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal nama-nama yang tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan.

Ia juga menekankan bahwa PT. Elnusa Petrofin tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan DO tanpa izin dari Pertamina.

BACA JUGA :  Dramatis! Istri Sah Gerebek Suami di Kafe Bersama Pelakor, Emosi Meledak!

“mantan pejabat Pertamina menjelaskan. Jika ada pihak yang mengeluarkan DO tanpa sepengetahuan Pertamina, maka itu jelas pelanggaran,” jelasnya pada 31 Januari 2025.

Seorang mantan pejabat Pertamina yang enggan disebutkan namanya turut menguatkan dugaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama 30 tahun bekerja di Pertamina, ia tidak pernah melihat dokumen dengan format seperti yang digunakan dalam kasus ini.

“Jika benar PT. Elnusa Petrofin mengeluarkan DO tanpa izin dari Pertamina, maka itu melanggar Undang-Undang Migas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menduga adanya oknum yang sengaja membuat dokumen palsu dengan mencatut nama PT. Elnusa Petrofin.

Ia pun menyarankan agar Pertamina segera memanggil pimpinan PT. Elnusa Petrofin dan pemilik BBM terkait untuk mengklarifikasi dokumen yang beredar guna mencegah penyebaran informasi yang semakin liar di masyarakat.

BACA JUGA :  Baru Dilantik, Bupati Jeneponto Paris Yasir Hebohkan Publik dengan Aksi Teriak-Teriak di Jalan!

Ketua LSM Laskar Indonesia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Yudhiawan, untuk segera turun tangan dalam mengusut kasus ini.

Ia meminta agar kepolisian setempat segera memeriksa kelengkapan dokumen Kapal Cendana 88 serta mendalami dugaan pemalsuan dokumen.

Yang lebih mencurigakan, selama aktivitas bongkar muat berlangsung, hanya ada oknum BIN yang melakukan pemeriksaan dokumen, tanpa adanya keterlibatan pihak kepolisian.

Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Kasus ini menjadi alarm bagi aparat dan instansi terkait untuk segera bertindak guna mencegah penyalahgunaan dokumen dan aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan serta keamanan pelayaran.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau justru akan berlalu tanpa ada sanksi bagi pihak yang terlibat?

Lp, hen**