Maros – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal Galian C di Dusun Tamangaseng, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan warga sekitar.
Tak hanya itu, arus lalu lintas truk pengangkut material menimbulkan debu tebal yang mengganggu pernapasan dan membahayakan pengguna jalan. Masyarakat pun semakin resah, terlebih karena hasil pertambangan ini diduga tidak dikenakan pajak, sehingga merugikan negara.
Lebih mencengangkan lagi, GMPH Sulsel menduga adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membekingi tambang ilegal tersebut.
Ketua GMPH Sulsel, Ryan Saputra, dalam keterangannya pada Sabtu (8/3/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya oknum di Polres Maros yang menerima setoran dari pengusaha tambang ilegal.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa ada oknum aparat yang melindungi aktivitas ilegal ini. Ini mencoreng nama baik kepolisian dan melemahkan penegakan hukum,” tegas Ryan.
Ia pun mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, untuk segera bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolda segera mengusut keterlibatan oknum kepolisian dan menertibkan tambang ilegal ini sebelum semakin merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Berdasarkan investigasi GMPH dan laporan warga, salah satu perusahaan yang diduga menjalankan tambang ilegal ini adalah CV Cahaya Maemba. Perusahaan ini disebut-sebut beroperasi dengan perlindungan dari oknum kepolisian Polres Maros agar tetap bisa berjalan tanpa hambatan hukum.
Yang lebih memprihatinkan, material yang dieksploitasi termasuk dalam kategori Galian C, yang merupakan sumber daya alam bernilai konservasi dan dilindungi oleh UNESCO. Sayangnya, eksploitasi ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat berwenang.
Merasa penegakan hukum lemah, GMPH Sulsel berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Mereka menuntut kepolisian bertindak profesional dan segera menghentikan praktik ilegal ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Jika aparat tidak segera bertindak, kami akan menggalang solidaritas lebih luas dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Ryan.
GMPH Sulsel berharap kepolisian bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Editor: Id Ucok
Follow kemasberita.com di Google News untuk update terbaru













