Hukrim

Skandal Investasi Robot Trading Net89: Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun

×

Skandal Investasi Robot Trading Net89: Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Skandal Investasi Robot Trading Net89: Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,5 Triliun
Bareskrim Polri Menggelar Konferensi Pers Kasus Penipuan.

Kemasberita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencetak kemajuan besar dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dalam penyelidikan intensif ini, aset bernilai fantastis, mencapai Rp1,5 triliun, telah berhasil disita.

“Kami telah mengamankan aset properti senilai sekitar Rp1,5 triliun, termasuk bangunan tidak bergerak dan barang bergerak seperti kendaraan mewah,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

BACA JUGA :  Kisah Hijrah Kae Asakura: Dari Dunia Hiburan Dewasa ke Ketenteraman Islam

Aset properti yang diamankan mencakup 26 unit yang tersebar di berbagai daerah strategis seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin. Properti tersebut terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, hingga rumah mewah.

Tidak hanya itu, 11 mobil mewah turut disita, termasuk BMW Seri 3 dan Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla. Selain aset bergerak, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp52,5 miliar yang kini disimpan di rekening penampung milik Bareskrim Polri.

Dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian korban, Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, dan Imigrasi.

BACA JUGA :  Kisah Hijrah Kae Asakura: Dari Dunia Hiburan Dewasa ke Ketenteraman Islam

“Kami terus menggali keberadaan aset lain milik para tersangka untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tegas Helfi.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk satu korporasi, yaitu PT SMI.

Dari total tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun, tiga tersangka lainnya masih buron, yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel.

BACA JUGA :  Kisah Hijrah Kae Asakura: Dari Dunia Hiburan Dewasa ke Ketenteraman Islam

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi salah satu skandal investasi terbesar yang diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memerangi kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memulihkan kerugian mereka,” tutup Helfi.

Editor:Hen